Muanas Alaidid, Pelapor Bahar Smith Datang Lagi ke Polda Metro Jaya

Muanas Alaidid, pelapor Bahar Smith datang lagi ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Antara)

Jakarta, (Tagar 30/11/2018) - Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait pelaporan yang telah dilayangkannya di Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11). Adapun laporannya tersebut mengenai ceramah Bahar Smith di media sosial yang dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Wododo.

"Hari ini pelapor, Pak Muannas kita mintai klarifikasi, artinya bahwa yang bersangkutan membuat laporan lalu kita klarifikasi. Kemudian setelah itu baru saksi-saksi yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (30/11).

Argo mengatakan adanya klarifikasi terhadap pelapor (Muannas) hari ini, nantinya akan dilihat apakah kasus yang dilaporkan oleh Muannas dapat dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan atau tidak.

"Nanti kita akan melihat dengan adanya klarifikasi itu, kita akan mendapatkan data, mendapatkan apa yang beliau sampaikan nanti kita akan melakukan gelar perkara, apakah kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Kalau misalnya memenuhi unsur pidana kita naikkan ke penyidikan. Tapi kalau misalnya tidak memenuhi unsur, kita hentikan penyelidikan tersebut," ujar dia.

Argo menambahkan pihaknya belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor Bahar bin Smith alias Bahar Smith.

"Nanti dulu itu. Ini masih bertahap," ungkapnya.

Hingga sekarang ini Muannas masih dalam pemeriksaan oleh polisi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan penceramah Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial yang tersebar ke Polda Metro Jaya.

"Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada Kepala Negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, jangan hanya pada pribadi," kata Muannas di Jakarta, Rabu (28/11).

Muannas menyebutkan Bahar Smith menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian yakni, "Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.

"Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," ucap Muannas.

Bahar Smith diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. []

Berita terkait
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi