Jakarta, (Tagar 25/3/2019) - Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (24/3). Namun, warga masih dapat menikmati transportasi umum tersebut secara gratis.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengetok tarif MRT yang diterapkan mulai Senin (1/4) sebesar Rp 8.500 per orang. Sebelumnya Pemprov DKI mengusulkan Rp 10 ribu per orang.
Berita terkait