Kulon Progo - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian menangkap seorang preman kampung berinisial SJ, 52 tahun, warga Kalurahan Bojong Kapanewon Panjatan. SJ ditangkap karena melakukan pengancaman serta melakukan tindak asusila kepada F, 21 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Munarso mengatakan penangkapan terhadap SJ setelah korban melaporkan kepada polisi. Saat melakukan tindak asusila, SJ selalu mengancam korban dan juga keluarganya.
Akibat perbuatan pelaku SJ, korban sudah hamil delapan bulan pada saat ini. Pelaku ini sudah beristri dan memiliki lima orang anak.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti motor, jaket, dan celana.
"Pelaku orangnya temperamental dan cukup ditakuti di wilayahnya. Orang memilih tidak berurusan dengannya," ujar Munarso saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat, 24 Juli 2020.
Baca juga:
- Sasaran Operasi Patuh 2020 di Kulon Progo
- Pencurian Laptop di SMA Sanjaya Kulon Progo
- Peredaran Rokok Klembak Menyan Ilegal di Kulon Progo
Munarso menambahkan kasus tindak asusila dilakukan pelaku, terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 ini. Lokasi digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya, ada di berbagai tempat di wilayah Kapanewon Wates, seperti di rumah korban, sawah, hingga pinggiran sungai yang tidak jauh dari rumah tersangka.
"Akibat perbuatan pelaku SJ, korban sudah hamil delapan bulan pada saat ini. Pelaku ini sudah beristri dan memiliki lima orang anak,” tutur Munarso.
Akibat perbuatannya, pelaku SJ dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, SJ membantah telah melakukan tindak asusila kepada korban. Menurutnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Korban, lanjut dia, merasa tidak betah di rumahnya.
“Saya tidak pernah mengancam, saya dan dia (korban) suka sama suka. Tidak ada pemaksaan,” ucapnya. []