Modus Penipuan Investasi Bodong Bank Syariah di Malang

Polres Malang masih melakukan penyelidikan dugaan penipuaan investasi bodong terhadap puluhan warga. Kerugian dialami korban Rp 2 miliar.
Kepala Unit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Malang, Inspektur Satu Rony Margas saat melakukan pendataan jumlah korban dan kerugian di Kepolisian Sektor Pakis, Rabu, 28 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi dengan cara menabung di sebuah Bank Syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan sendirian oleh tersangka perempuan berinisial RAW. Selama ini, tersangka diketahui sudah meraup keuntungan dari sejumlah korban berupa uang kurang lebih nominalnya mencapai Rp 2 miliar.

Kepala Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Malang Kabupaten, Inspektur Satu Rony Margas mengungkapkan hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari beberapa korban. Dia menjelaskan tersangka memang cukup lihai dan berani dalam menjalankan aksinya untuk memperdayai korban agar tergiur berinvestasi.

Modus pelaku, dia mengenakan dan membawa atribut berlogo BRI Syariah. Begitu juga di kuitansi-kuitansi dan sertifikat yang dibawanya.

Dalam praktiknya, dia menyampaikan tersangka ini datang ke sejumlah korban dengan membawa atribut lengkap bank syariah plat merah itu. Untuk lebih menyakinkan, dia mengatakan tersangka juga membawa sertifikat dan kuitansi beserta stempel dengan berlogo bank syariah tersebut.

”Modus pelaku, dia mengenakan dan membawa atribut berlogo BRI Syariah. Begitu juga di kuitansi-kuitansi dan sertifikat yang dibawanya. Padahal, itu palsu semua dan dia juga bukan karyawan BRI Syariah,” ujarnya kepada Tagar, Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca juga:

Selain itu, Rony menyebutkan tersangka juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah keuntungan berupa hadiah dan bunga. Dia memaparkan beberapa hadiah seperti kipas angin, televisi, kulkas, handphone hingga sepeda motor ditawarkan kepada korban jika menabung kepadanya.

Sedangkan untuk bunganya, dia menyampaikan korban dijanjikan oleh tersangka akan mendapatkan bunga Rp 400 ribu. Dengan ketentuan jika korban menabung kepada tersangka dengan nominal Rp 10 juta. Begitupun seterusnya.

”Untuk hadiahnya tergantung nominal tabungan daripada korban. Misalnya, kalau nabung Rp 10 juta. Korban dijanjikan akan dapat hadiah kipas angin, kulkas dan televisi. Kalau tabungannya lebih besar, bisa dapat sepeda motor,” kata dia.

Sementar itu, untuk jumlah korban dan kerugian. Rony menyampaikan pihak kepolisian masih terus melakukan pendataan sampai saat ini. Dia menyampaikan karena korban diperkirakan lebih dari 67 orang sebagaimana jumlah korban saat pemeriksaan pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Meski demikian, dia mengatakan untuk korban lebih banyak berasal dari warga Kabupaten Malang bagian utara dengan bermacam-bermacam jumlah kerugian. Disebutkannya yaitu mulai kerugian Rp 10 juta, Rp 35 juta, Rp 180 juta hingga Rp 600 juta.

”Kami masih terus melakukan pendataan jumlah korban dan kerugian serta juga melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Karena jumlah korban dan kerugiannya bervariasi bisa lebih banyak. Sampai saat ini, total kerugian kurang lebih hampir Rp 2 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berbondong-berbondong mendatangi Kepolisian Sektor Pakis untuk melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi di salah satu bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mereka menjadi korban penipuan investasi bodong tersangka berinisial RAW ini. Puluhan korban ini mengaku mengikuti beberapa program seperti investasi tabungan berfaedah, investasi tabungan pendidikan berjangka dan investasi tabungan haji.

”Untuk pelaku juga kami masih melakukan penyelidikan. Apakah dia memang benar-benar melakukannya sendiri atau ada keterlibatan orang lain. Nah, itu masih terus kita dalami,” ucapnya. []

Berita terkait
Gus Nur Ditangkap di Malang, PWNU Jatim: Tindak Tegas
Khatib Syuriah PWNU Jatim mengapresiasi polisi yang sigap memproses hukum terhadap Gus Nur yang dianggap telah melecehkan Nahdlatul Ulama.
Kronologi Bareskrim Polri Tangkap Nur Sugi di Malang
Bareskrim Polri menangkap Nur Sugi Raharja di rumahnya disaksikan oleh anaknya. Nur Sugi ditangkap kasus ujaran kebencian terhadap NU.
Polresta Malang Tindak Pendemo Bawa Poster Jokowi Pinokio
Polresta Malang menilai tindakan pendemo membawa poster bergambar Presiden Jokowi sebagai Pinokio tidak bisa ditolerir.