Banyuwangi - Pasangan suami istri asal Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, ditangkap personel Kepolisian Resort Kota Banyuwangi terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditengarai masuk dalam komplotan curanmor antar kota.
Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi, Komisaris Besar Arman Asmara mengatakan tujuh unit sepeda motor produksi di atas tahun 2015 dan belasan barang bukti lain diamankan.
Sambil menunggu malam, tersangka AR mencari pondokan. Menjelang tengah malam tersangka berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
"Total ada 16 item barang bukti. Ada sepeda motor, plat nomer, kunci T dan lain-lain," kata Arman saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu, 29 Juli 2020.
Adapun identitas pelaku antar lain berinisial AR, 40 tahun dan WJ, 40 tahun. Arman menceritakan, keterlibatan WJ dalam kasus ini adalah mengantar suaminya saat mencari target. Setelah sampai di tempat yang dituju, ibu satu anak tersebut pulang ke rumah.
Baca juga:
- Puluhan Pelaku Kejahatan di Banyuwangi Ditangkap
- PLN Banyuwangi: Listrik Padam Dipicu Layang-layang
- Nekat Selundupkan Sabu ke Sel Polresta Banyuwangi
"Sambil menunggu malam, tersangka AR mencari pondokan. Menjelang tengah malam tersangka berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah," terang Arman
Begitu mendapatkan sasaran, tersangka AR memastikan situasi sekitar aman atau tidak. Ketika dirasa situasi mendukung, barulah dia melompati pagar kediaman calon korbannya. Bahkan pelaku juga membuka kunci gembok pagar menggunakan kunci T.
"Tersangka bukan pelaku baru, karena sudah dua tahun mempelajari hal begini," kata Arman.
Kunci T kembali digunakan oleh AR untuk membuka kunci motor yang hendak dicuri. Kemudian tersangka mendorong sepeda keluar pagar dan membawanya kabur menuju Lumajang.
"Motor curian dijual kepada temannya berinisial TM yang kini DPO," tutur Arman
Untuk jenis Honda Scopy dihargai Rp 3,5 juta. Sedangkan Honda Vario dan Beat dipatok masing - masing Rp 2 dan 3 juta. Salah satu korban adalah Subhan Bur Rosi, 31 tahun, warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Berdasarkan catatan kepolisian, setidaknya 50 unit motor telah digasak pelaku. Karena aksinya yang sangat meresahkan petugas menghadapi AR timah panas.
"Pelaku ini sudah mencuri puluhan unit motor bersama komplotannya," ucap Arman
Atas perbuatanya, kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahu penjara. []