MK Putuskan Hitung Ulang Pileg di Surabaya dan Trenggalek

MK akhirnya menolak beberapa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, dan menyetujui adanya hitung ulang,
Rapat Evaluasi Pemilu 2019, di Surabaya, Selasa 23 Juli 2019. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Makamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak beberapa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan menyetujui adanya hitung ulang, baik untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Gugatan yang tidak dapat diterima sebanyak 18, menolak permohonan 9 gugatan, penarikan permohonan 5, dan dikabulkan seluruh atau sebagian 2.

Sedangkan dua daerah di Jawa Timur yang harus melakukan penghitungan ulang hasil pemilihan DPRD kabupaten/kota, yakni Surabaya dapil IV dan Trenggalek dapil I.

Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto mengaku sudah menerima keputusan MK terkait penghitungan ulang tersebut. Putusan MK disampaikan secara resmi kepada KPU RI, dan diteruskan ke KPU Propinsi, diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota.

Untuk Surabaya ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan penghitungan ulang, TPS 30 dan TPS 31 di Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan TPS 50 Simomulyo Baru Kecamatan Suko Manunggal.

Sedangkan di Trenggalek, empat TPS, yakni TPS 12 Desa Sumbergedong Kecamatan Kota Trenggalek, dan TPS 4, TPS 12, serta TPS 20 di Desa Surondakan Kecamatan Kota Trenggalek.

"KPU Surabaya dan KPU Trenggalek diberikan waktu lima hari sejak diterima surat tersebut. Setelah itu dilakukan lagi penetapan kepada aggota DPRD terpilih Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek," ujar Arbayanto dikonfirmasi, Kamis 8 Agustus 2019.

Arbayanto menegaskan, selain Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek dalam rentang waktu tersebut, dapat langsung melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon DPRD terpilih.

Sementara terkait dengan penetapan DPRD Jawa Timur, Arba memastikan tidak ada putusan sengketa dari MK yang harus dijalankan. KPU menilai semua perkara sudah selesai dan bisa segera dilakukan penetapan.

"Pada prinsipnya kami sudah siap semuanya. Kami ambil rentan waktu tangal 13 Agustus, kalau tidak 14 Agustus," ungkapnya.

Kendati demikian, Arba mengaku menunggu surat dari KPU RI untuk melaksanakan penetapan anggota DPRD Jawa Timur terpilih. Lima hari berikutnya usai menerima surat KPU RI penetapan segera dilakukan.

"Lima hari setelah surat dari KPU RI segera melakukan pelantikan," pungkasnya.[]

Berita terkait
72 Perkara Sengketa Pileg 2019 Akan Diputuskan MK
MK menyelesaikan perkara ini dengan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019.
12 Parpol Jabar Ajukan Gugatan Pileg 2019 ke MK
KPUD Jabar menuturkan dari 16 parpol menjadi peserta Pileg 2019, hanya 12 parpol yang mengajukan PHPU Legislatif 2019 ke MK.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.