Mirip OTT KPK, Begini OTT Buang Sampah Sembarangan di Banda Aceh

Mirip operasi tangkap tangan (OTT) KPK, begini OTT buang sampah sembarangan di Banda Aceh.
Petugas operasi tangkap tangan (OTT) sampah, menunjukkan barang bukti sampah yang dibuang sembarangan di Pelabuhan Penyebrangan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (30/3/2019). (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (Tagar 1/4/2019) - Seorang perempuan petugas berkerudung hijau tosca memegang barang bukti sampah yang dikemas dalam plastik, lengkap dengan berkas identitas para terciduk. Ia menunjukkan barang bukti dan berkas ke arah kamera wartawan.

Perempuan itu petugas operasi tangkap tangan (OTT) buang sampah sembarangan dari Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh.

Pemandangan itu mengingatkan pada prosedur operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biasanya setelah melakukan penangkapan pada terduga koruptor, 24 jam kemudian penyidik KPK menggelar konferensi pers. Penyidik menunjukkan barang bukti berupa tumpukan uang dikemas dalam plastik dan berkas tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Banda Aceh membuat terobosan besar, memperlakukan pembuang sampah sembarangan layaknya koruptor. Karena sampah yang dibuang sembarangan bisa sangat membahayakan lingkungan, memicu musibah banjir. Sama mengerikan dampaknya seperti perilaku korupsi yang efeknya menyengsarakan banyak warga bangsa. 

Tidak main-main, Banda Aceh sudah menyiapkan aturan. Bagi yang terjaring OTT sampah, terbukti salah di pengadilan, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.

Hari Sabtu (30/3) tim gabungan dari petugas Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, bersama Kepolisian dan Satpol PP Kota Banda Aceh, melakukan OTT sampah di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Hasilnya, tujuh orang terjaring dalam OTT buang sampah sembarangan. Yakni KR warga Meunasah Blang, JM dengan alamat Tangse, BG warga dusun Blang Rangkang, NA warga Ulee Lheue, RZ warga Mata Ie, KA warga desa Reuntang, dan AK warga Dusun Muttaqin.

OTT SampahBarang bukti sampah yang dibuang sembarangan di Pelabuhan Penyebrangan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (30/3/2019). (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Mereka kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, padahal di kompleks tersebut sudah disediakan banyak tempat sampah.

Namun, para pembuang sampah sembarangan tersebut belum dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pasal yang telah diatur dalam Qanun nomor Nomor 1 Tahun 2017.

Kepala DLHK3 Banda Aceh, Jalaluddin mengatakan tujuh orang pembuang sampah sembarangan masih diberi kelonggaran, tidak dikenai sanksi.

“Kita belum pada tahap menjatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Ini masih sosialisasi dulu, karena sanksi mulai kita berlakukan bulan Agustus atau September nanti,” kata Jalaluddin saat dikonfirmasi, Sabtu (30/3).

Lanjutnya, para pelanggar yang terkena OTT hanya diberi informasi bahwa saat ini di ibu kota provinsi ini sudah mulai diberlakukan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah kawasan pilot project bebas sampah kota Banda Aceh.

“Kita jelaskan kepada mereka bahwa kebersihan kota ini menjadi tangung jawab semua, bukan hanya petugas kebersihan saja. Kebersihan kota mencermikan karakter warganya. Kita ingin menunjukkan kepada luar bahwa warga kota ini sangat mencintai kebersihan dan siap menyambut wisatawan,” ujar Jalaluddin.

Kepada warga yang terjaring OTT, Jalaluddin mengatakan ketika sanksi mulai diberlakukan, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.

Jalaluddin kemudian meminta mereka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ikut menyosialisasikan Qanun ke kalangan keluarga dan lingkungannya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.