Ambon - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Augustina Isabella Ubleuw menuntut Abdul Salam Pelu, terdakwa kasus kepemilikan dua paket sabu delapan tahun penjara.
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, delapan tahun di potong masa tahanan.
Pria 26 Tahun, warga Desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku ini dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, delapan tahun di potong masa tahanan," ungkap JPU dalam amar tuntutannya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan Jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,19 gram yang dimasukan dalam dos rokok agar disita untuk dimusnahkan.
Perbuatan terlarang yang dilakukan terdakwa terjadi 21 Februari 2020, sekitar pukul 13.00 WIT.
Saat itu anggota polisi Alfin Gunawan berpura-pura menelpon terdakwa untuk memesan sabu-sabu sebanyak dua paket. Saat itu terdakwa mengatakan akan menyerahkan sabu-sabu di depan SMP 3 Leihitu. Tanpa sadar, petugas beranggotakan empat orang sudah menunggu terdakwa.
Melihat terdakwa di depan sekolah, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu sedang di kuasai terdakwa.
Selanjutnya polisi membawa terdakwa bersama barang buktinya ke kantor Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. []