Miliki 2 paket Sabu, Pemuda Maluku Dituntut 6 Tahun Penjara

Miliki dua paket narkotika jenis sabu, pemuda di Maluku dituntut enam tahun penjara.
Ilustrasi sabu. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Ambon - Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Fitria Tuahuns menuntut terdakwa pemilik dua paket narkotika berjenis sabu-sabu bernama Muh Jang Wael dengan pidana selama enam tahun penjara.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun di potong masa tahanan," kata Jaksa Fitria dalam persidangan online  di Pengadilan Negeri Ambon, Senin 5 Oktober 2020.

Selain pidana badan, Jaksa Fitria dalam amar tuntutanya, menyebutkan pria 33 Tahun, warga Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah itu juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.

Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun di potong masa tahanan.

Pasalnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Barang bukti  dua paket sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik klem bening berat 0,83 gram agar disita untuk dimusnahkan," ujarnya.

Perbuatan terlarang yang dilakukan terdakwa terjadi 2 Mei 2020, sekitar pukul 11.00 WIT.

Dia tertangkap tepat di depan bengkel mobil Benteng Karang Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Kota Ambon.

Kejadian berawal ketika terdakwa memesan satu paket shabu dari saudara Farih (DPO) seharga Rp 1 juta. Lalu, terdakwa menemui Fahri di rumahnya untuk melakukan transaksi.

Saat itulah polisi menangkapnya. Setelah mendapat informasi dari informan kalau terdakwa akan melakukan transaksi narkoba.

Terdakwa mengaku hanya membeli satu paket shabu tetapi saudara Fahri memberikan kepada terdakwa dua paket shabu. []

Berita terkait
18 Kg Sabu Gagal Beredar di Medan, Polisi Ungkap Jaringannya
Polrestabes Medan berhasil mengungkap pengedar narkoba jaringan Sumut -Riau. Sebanyak 18 Kg sabu dan sejumlah pelaku diamankan.
Polisi Temukan 5 Kg Sabu di Kamar Sekda Tanjung Balai
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menemukan 5 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dari mess Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjung Balai.
18 Kg Sabu Gagal Edar di Medan, 5 Pengedar Ditangkap 1 Tewas
Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Lima pelaku ditangkap, satu tewas karena ditembak.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu