Mereka Merdeka di Hari Raya

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengusulkan 71 warga binaan atau narapidana mendapatkan remisi Lebaran.
Sejumlah warga binaan Lapas Klas IIA Kendari berbincang di depan kamar penjara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/6). Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengusulkan 299 warga binaan lembaga pemasyarakatan untuk menerima remisi saat Idul Fitri 1438H. (Foto: Ant/Jojon)

Situbondo, (Tagar 21/6/2017) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengusulkan 71 warga binaan atau narapidana mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. "Sebenarnya total keseluruhan warga binaan narapidana dan tahanan titipan di Rutan Situbondo sebanyak 201 orang, 107 narapidana dan diusulkan mendapat remisi pada Lebaran tahun ini sebanyak 71 orang sedangkan 36 napi lainnya belum memenuhi syarat," ujar Kepala Rumah`Tahanan Negara (Rutan) Situbondo Eka Priyatna di Situbondo, Rabu (20/6).

Ia mengemukakan 71 warga binaan itu diusulkan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukumannya, karena selain masa menjalani hukuman sudah lebih enam bulan serta juga berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Sebanyak 71 warga binaan itu, kata dia, diusulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai dari pemotongan tahanan 15 hari, satu bulan dan bahkan ada juga yang diajukan mendapatkan remisi hingga enam bulan.

"Proses pengajuan remisi ini dilakukan berdasarkan pada Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 pasal 14 bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik," katanya.

Seluruh narapidana yang diusulkan mendapatkan remsisi tersebut, lanjut dia, mayoritas warga binaan yang terlibat beberapa kasus, di antaranya, kasus pencurian, penipuan dan penggelapan serta kasus terkait perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan narkoba.

Eka menambahkan, Hari Raya Idul Fitri 2017 Rutan Situbondo juga mengusulkan pemotongan masa hukuman terhadap seorang narapidana kasus korupsi yakni Imron Rosyidi. Akan tetapi proses pengajuan remisi narapidana kasus korupsi selain berkelakuan baik juga harus membayar uang pengganti dan denda serta memiliki surat keterangan bersedia mengungkap jaringan korupsi. "Hasil usulan mendapatkan remisi narapidana ini akan kami sampaikan nanti pada Hari Raya Idul Fitri 2017," tuturnya.

Merdekalah dan bebaslah di Hari Raya ini, kembali menjadi yang fitri (rif/ant)

Berita terkait