Menumpang Tinggal, Perempuan Asal Solok Curi Emas

Diberikan tumpangan selama enam bulan, perempuan di Sumbar curi perhiasan yang memberi tumpangan.
Ilustrasi perempuan kabur. (Foto: Pixbay)

Solok - Diberikan tumpangan selama enam bulan, bukannya berterima kasih, seorang perempuan beranak tiga di Sumatera Barat justru mencuri perhiasan warga yang memberi tumpangan.

Pelaku, Y (36) dibekuk Polres Solok di kawasan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu 16 Juni 2019. Pelaku diduga mencuri emas dengan kekerasan di Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan membenarkan informasi itu. Menurutnya, peristiwa pencurian emas ini terjadi pada Kamis 13 Juni 2019. 

"Setelah beraksi, pelaku kabur dan kami berhasil menangkapnya di Pesisir Selatan," kata Doni, Selasa 18 Juni 2019.

Doni mengatakan, pelaku merupakan orang yang menumpang tinggal di kedai korban, Eva (43) sejak enam bulan terakhir. Bahkan, kepada petugas korban mengaku telah menganggap pelaku seperti keluarga sendiri.

Hasil mencuri saya gunakan untuk kebutuhan menghidupi tiga anak juga

Kejadian ini berawal ketika pelaku melaporkan tabung gas elpiji di dapur korban mengalami kerusakan. Lalu, korban Eva pun bergegas mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Sampai di dapur, korban membungkuk memeriksa tabung gas. Saat posisi itu lah tersangka memukul kepala korban bagian belakang dengan sebatang besi penyangga pintu," beber Doni.

Setelah korban tersungkur tak sadarkan diri, saat itu kemudian pelaku menggasak kalung, gelang dan cincin emas yang yang total beratnya mencapai 62,5 gram. Pelaku juga mengambil satu unit handphone dan uang Rp 120 ribu dari tas korban.

"Tersangka kabur, korban dilarikan ke Puskesmas Singkarak oleh saksi," terangnya.

Polisi kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap di Pesisir Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita gelang seberat lima emas, kalung seberat 3,25 emas dan sepasang anting. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta lebih yang diduga uang penjualan emas hasil pencurian.

Sementara itu, pelaku Y mengakui perbuatannya. Dia nekad mencuri karena sakit hati kepada korban. Ia mengaku dituduh menggelapkan uang penjualan bensin eceran di kedai korban.

"Hasil mencuri saya gunakan untuk kebutuhan menghidupi tiga anak juga," katanya kepada petugas.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel Mapolres Solok Kota. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. []

Artikel lainnya:

Berita terkait