Menteri Terawan Gagas Ide Turunkan Harga Obat

Menkes Terawan Agus Putranto menegaskan akan memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai melakukan pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, 25 November 2019. (Foto: Antara/Aditya Ramadhan)

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menggagas akan memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional. Itu bertujuan untuk menurunkan harga obat yang beredar di pasaran.

Hal ini disampaikan Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa" di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta pada Senin, 25 November 2019. 

Terawan mengatakan proses perizinan obat-obatan akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan dengan proses yang lebih sederhana dan lebih cepat. Sebelumnya proses perizinan tersebut dilakukan di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Saya hanya ingin supaya iklim investasi ini menjadi lebih simpel, mereka (industri) lebih mudah, biar bersaing di pasar.

Menkes Terawan mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM untuk menyepakati dan mengembalikan proses perizinan obat ke dalam naungan Kementerian Kesehatan

Dia juga memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.

Secara eksplisit, Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Farmalkes bila masih membuat regulasi yang menghambat dalam proses perizinan obat. 

"Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen," kata Terawan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, 25 November 2019, seperti diberitakan Antara

Pria kelahiran 5 Agustus 1964 ini juga menuturkan dirinya juga telah mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi relatif rendah dan menggunakan bahan baku alami. Namun, harga jual produk minyak angin tersebut menjadi tinggi karena proses perizinan yang sangat lama. 

Proses perizinan yang sangat lama tersebut, kata dia akan memakan biaya operasional perusahaan produsen obat tersebut. Sementara produk belum bisa dijual.

Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, menurut Terawan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.

"Saya sebagai Menteri Kesehatan, saya hanya ingin supaya iklim investasi ini menjadi lebih simpel, mereka (industri) lebih mudah, biar bersaing di pasar. Dengan bersaing di pasar maka pasar lah yang menentukan harga," ujar Terawan. []

Baca juga:

Berita terkait
Dokter Terawan, Pengobat Stroke Calon Menteri Kesehatan
Kepala RSPAD, dokter Terawan, masuk jajaran kabinet Jokowi. Metode penyembuh stroke-nya ditentang IDI.
Meredam Kegaduhan, Ikatan Dokter Indonesia tidak Jadi Mencoret Nama Terawan dari Keanggotaan IDI
Ikatan Dokter Indonesia menunda sanksi etik pada dr Terawan, artinya hingga kini dr Terawan masih anggota Ikatan Dokter Indonesia.
Kemenkes Minta Kominfo Blokir Iklan Rokok di Medsos
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir iklan rokok di medsos atas permintaan Kementerian Kesahatan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.