Menteri Susi: Sumber Daya Hayati Kita Bisa Habis Karena Arapaima

Menteri Susi: sumber daya hayati kita bisa habis. "Lebih baik masuk perut orang daripada semua ikan masuk perut Arapaima.
Menteri Susi: Sumber Daya Hayati Kita Bisa Habis Karena Arapaima | Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan. (Foto: KKP)

Jakarta, (Tagar 30/6/2018) - Heboh penemuan ikan pendatang, Arapaima Gigas, di Sungai Brantas memantik perhatian Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ia meminta dilakukan sosialisasi pada masyarakat, mengenai bahaya keberadaan ikan asli Sungai Amazon itu di sungai-sungai di Indonesia.

"Peristiwa (pelepasan ikan Arapaima ke Sungai Brantas) ini harus disosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat. Banyak yang tidak tahu apa itu ikan Arapaima dan mengapa tidak boleh dilepasliarkan," kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis (28/6), dilansir Antara.

Ia menduga, kasus pelepasan Arapaima Gigas ke sungai tak hanya terjadi di Pulau Jawa.

Menteri Susi khawatir dengan hobi sebagian orang yang memelihara ikan predator raksasa itu. Pertama, mereka senang tapi kemudian semakin bertumbuh besar ikan itu, semakin butuh perhatian dan biaya besar. 

"Dengan berbagai alasan, karena biaya makan atau tidak mampu mengurus dan tidak tega mematikannya, akhirnya dilepas begitu saja ke sungai-sungai di wilayah Indonesia," kecam Susi.

Ikan itu, lanjut Menteri Susi, bisa mencapai panjang 1-2 meter dan bisa memangsa ikan-ikan lokal. 

"Sumber daya hayati kita bisa habis karena Arapaima ini," lanjutnya prihatin.

Menteri Kelautan dan Perikanan meminta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan menjerat pelaku pelepasan dan pemeliharaan ikan raksasa tersebut.

Lebih Baik Masuk Perut Orang

Susi menjelaskan, setelah diproses, barang bukti itu tidak boleh ditunggu lama untuk dimusnahkan agar kedepannya tidak pindah tangan atau diperjualbelikan. Menteri menginginkan agar sosialisasi dilakukan ke bea cukai dan bandara, agar dapat dipasang spanduk mengenai sosialisasi pelarangan ini.

"Harus diberikan foto (ikannya), dipasang banner-banner di lalu lintas masuk dan keluar bandara," katanya.

Ikan pemakan daging ini termasuk dalam daftar ikan yang dilarang untuk dipelihara, dikembangbiakkan, dan diperjualbelikan di Indonesia. Larangan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 41/2014 Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah NKRI.

Permen itu saat ini tengah direvisi, untuk ditambahkan larangan peredaran antarwilayah, larangan mengadakan, memelihara, dan mengeluarkannya. 

"Kedepan ini akan semakin tajam peraturan yang berlaku," katanya.

Menteri Susi bilang, barang bukti yang diperoleh segera dimintakan ketetapan hukumnya. 

"Jadi saya pikir, segera mintakan ketetapan hukum untuk bisa dimusnahkan dengan cara dimakan. Lebih baik masuk dalam perut orang daripada semua ikan masuk ke perut Arapaima," kata Susi. (rif)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.