Jakarta - Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut bahwa ada lima isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo pada sektor perlindungan perempuan dan anak.
Kelima prioritas itu, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Keempat yakni penurunan pekerja anak dan isu prioritas kelima adalah pencegahan perkawinan anak.
Dia menjelaskan, dalam menangani isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kemen PPPA perlu menjalin sinergi, kerjasama, dan bergandengan tangan dengan Kementerian atau Lembaga, akademisi, dunia usaha, lembaga masyarakat, termasuk dengan media massa.
Ia pun mengapresiasi peran media massa dalam mengangkat isu yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang berperspektif gender dan ramah anak.
Media massa juga berperan sebagai alarm pemantau bagi kami untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak melalui program dan kebijakan yang kami susun
"Media massa sebagai akselerator perubahan dan pilar bangsa yang ke-empat bertanggung jawab atas pemenuhan informasi kepada masyarakat, baik itu untuk menyuarakan isi hati, harapan, dan cita-cita, terutama perempuan dan anak," kata Menteri Bintang dalam acara Media Gathering pada Kamis, 11 Februari 2021.
"Media massa juga berperan sebagai alarm pemantau bagi kami untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak melalui program dan kebijakan yang kami susun,” sambungnya.
Media massa, kata Bintang, sebagai pihak yang langsung terjun ke lapangan jauh lebih paham mengenai masalah yang harus segera ditindaklanjuti.
"Oleh karena itu, kepada rekan-rekan media, kami berharap komunikasi, sinergi, dan koordinasi dapat terus kita lakukan dalam menyosialisasikan, mendiseminasikan, dan mengedukasi masyarakat agar tumbuh kesadaran, perubahan pola pikir, dan perilaku terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," jelasnya.
Sekedar informasi, pada 2020 Kemen PPPA menerima Perpres 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA yang mengamanatkan tambahan dua fungsi baru yang lebih operasional.
Kedua fungsi itu yakni, pertama penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional.
Kemudian fungsi kedua yakni penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.Jakarta - Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut bahwa ada lima isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo pada sektor perlindungan perempuan dan anak.
Kelima prioritas itu, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Keempat yakni penurunan pekerja anak dan isu prioritas kelima adalah pencegahan perkawinan anak.
Dia menjelaskan, dalam menangani isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kemen PPPA perlu menjalin sinergi, kerjasama, dan bergandengan tangan dengan Kementerian atau Lembaga, akademisi, dunia usaha, lembaga masyarakat, termasuk dengan media massa.
Ia pun mengapresiasi peran media massa dalam mengangkat isu yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang berperspektif gender dan ramah anak.
"Media massa sebagai akselerator perubahan dan pilar bangsa yang ke-empat bertanggung jawab atas pemenuhan informasi kepada masyarakat, baik itu untuk menyuarakan isi hati, harapan, dan cita-cita, terutama perempuan dan anak," kata Menteri Bintang dalam acara Media Gathering pada Kamis, 11 Februari 2021.
"Media massa juga berperan sebagai alarm pemantau bagi kami untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak melalui program dan kebijakan yang kami susun," sambungnya.
Media massa, kata Bintang, sebagai pihak yang langsung terjun ke lapangan jauh lebih paham mengenai masalah yang harus segera ditindaklanjuti.
"Oleh karena itu, kepada rekan-rekan media, kami berharap komunikasi, sinergi, dan koordinasi dapat terus kita lakukan dalam menyosialisasikan, mendiseminasikan, dan mengedukasi masyarakat agar tumbuh kesadaran, perubahan pola pikir, dan perilaku terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," jelasnya.
Sekedar informasi, pada 2020 Kemen PPPA menerima Perpres 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA yang mengamanatkan tambahan dua fungsi baru yang lebih operasional.
Kedua fungsi itu yakni, pertama penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional.
Kemudian fungsi kedua yakni penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. []
Baca juga:
- Menteri PPPA Kunjungi Daerah Terdampak Longsor di Sumedang
- Kemen PPPA Tinjau Kebutuhan Perempuan dan Anak di Sulbar
- Menteri PPPA: Kemajuan Perempuan untuk Kemajuan Indonesia