Mensos Risma: Bansos Berbasis NIK dan Alamat KTP-el

Mensos Tri Rismaharini mengatakan, data NIK dan KTP elektronik dari Kemendagri menjadi bagian penting untuk diintegrasikan dalam proses verifikasi.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, data NIK dan KTP elektronik dari Kemendagri menjadi bagian penting untuk diintegrasikan dalam proses verifikasi yang sekarang dilakukan Kemensos.

"Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP," ucap Risma pada Kamis, 14 Januari.

Mensos Risma menjelaskan, hal itu agar pemerintah bisa memberikan akses bantuan agar mereka bisa segera keluar dari kemiskinan

"Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya," sebut mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dalam pendataan diperlukan kejujuran pemilik data.

"Sebab kalau dia memberi data palsu maka dia tercatat sebagai warga negara baru, dan ini melanggar hukum. Sebaliknya warga yang betul-betul belum pernah terdata sama sekali tidak akan menemui masalah," ucap Dirjen Zudan.

Dukcapil, kata Dirjen Zudan, punya pengalaman jemput bola pelayanan KTP-el, ada masyarakat yang ingin mengubah namanya atau datanya sehingga seolah-olah dia belum pernah terdata, tujuannya agar terdaftar sebagai warga baru.

"Misalnya, nama Muhamad Maskuri dia ubah menjadi Muhammad Masykuri, tentu tidak terdata namanya di database. Untungnya dia pernah merekam data KTP-el, sehingga ketika dicek sidik jari data yang sebenarnya muncul," jelas Dirjen Zudan. 

Adapun Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tidak boleh tinggal dan menggunakan alamat di bedeng, daerah terbuka hijau, di kolong jembatan dan di kantor pemerintah.

Untuk pendataan penduduk rentan adminduk seperti ini, perlu pendalaman agar tidak menjadi penduduk ganda. Di perlukan ketegasan dari team pendataan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 sehingga tidak ada masalah hukum di kemudian hari.[]

Berita terkait
Kemensos dengan Disdukcapil & Kemendagri Rekam Data PPKS
Kementerian Sosial bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri lakukan perekaman data PPKS.
Kemendagri Dorong Peningkatan Kinerja Tahun 2021
Kemendagri dalam rapat koordinasi menyatakan, mendorong peningkatan kinerja perencanaan, pengendalian dan evaluasi kinerjanya di tahun 2021.
Realisasi Anggaran Kemendagri Tahun 2020 Mencapai 98,75%
Kemendagri berhasil merealisasikan anggaran 2020 sebesar 98,75%. Penyerapan tertinggi terdapat di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.