Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pernah menyebut akan memberi ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Mengingat itu, Pengamat politik Ujang Komarudin menyebut janji yang dilontarkan Firli adalah utang, dan harus direalisasikan. Kata dia, masyarakat akan menagih pernyataan tersebut.
Jaksa KPK yang ajukan tuntunan hukuman mati itu. Dan ujungnya tetap pengadilan yang memutuskan
Sebab, lembaga antirasuah itu baru saja mengungkap korupsi program Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial Juliari P Batubara, sekaligus politisi PDI Perjuangan.
"Jika itu sudah janji, maka harus direalisasikan. Janji adalah utang. Jadi utang itu akan ditagih oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Ujang kepada Tagar, Minggu, 6 Desember 2020.
Dia menyebut, KPK tidak boleh memilah-milah dalam menegakkan hukum. Lantas, tambahnya, pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari partai apapun harus ditindak.
"Harusnya KPK tak pandang bulu. Siapapun harus disikat dan ditangkap jika mereka korupsi. Apapun partainya," ujarnya.
Menyoal pada janji tersebut, Ujang menyebut kemungkinan KPK menuntut hukuman mati. Namun, yang memberikan keputusan adalah pengadilan.
"Namun KPK bukan lembaga peradilan. Mungkin KPK akan menuntut korupsi dana Covid-19 dengan tuntutan mati. Tapi tetap pengadilan yang akan memutuskan," kata dia.
- Baca juga: Menanti Keberingasan KPK Tangkap Ketum Partai - Sekjen - DPR Korup
- Baca juga: Diduga Pakai Bansos C-19 Senilai 8,8 M, Mensos Jadi Tersangka KPK
"KPK yang harus mengajukan tuntutan itu. Jaksa KPK yang ajukan tuntunan hukuman mati itu. Dan ujungnya tetap pengadilan yang memutuskan," ucap ujang menambahkan.[]