TAGAR.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sekaligus Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi, RI 1 akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Mei 2025. Prabowo ingin berdialog langsung dengan para buruh.
"Teman-teman panitia Serikat Buruh memang betul mengirimkan undangan kepada Bapak Presiden dan beliau memutuskan insya Allah akan berkenan hadir dalam acara peringatan May Day tersebut," ujar Prasetyo Hadi dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Prasetyo menjelaskan, kehadiran Presiden Jokowi dalam acara tersebut merupakan bentuk komitmen dan perhatian besar terhadap peran penting buruh dalam pembangunan ekonomi nasional. Selama ini, Prabowo menganggap buruh menjadi bagian tidak terpisahkan dari pembangunan nasional.
"Bagi Bapak Presiden dan pemerintah, buruh adalah elemen kunci dalam perekonomian kita yang tidak terpisahkan. Karena itu perhatian beliau sangat besar terhadap sinergi antara pemerintah, sektor swasta, pengusaha, dan para pekerja," ujar Prasetyo.
Presiden Prabowo, kata Prasetyo, memandang ketiga unsur tersebut harus terus bekerja sama dalam membangun usaha serta memperkuat fondasi ekonomi nasional secara berkelanjutan. Agenda May Day yang akan dihadiri oleh Presiden digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di area Monas, Jakarta Pusat.
Dalam peringatan tersebut KSPI mengangkat enam isu utama yang menjadi tuntutan kaum buruh yaitu penghapusan sistem outsourcing, pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), perlindungan buruh dalam UU Ketenagakerjaan yang baru, realisasi upah layak, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta pembentukan satgas untuk mencegah PHK massal.
FSP Aspek Indonesia, salah satu federasi buruh yang ikut serta, secara khusus menyoroti tuntutan upah layak dan penghapusan sistem kemitraan di PT Pos Indonesia yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Presiden FSP Aspek Indonesia Abdul Gofur berharap, Presiden Prabowo mendengar aspirasi buruh dan segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik kerja yang dianggap merugikan dan tidak manusiawi. []