Menlu Retno Jelaskan Kronologi ABK di Kapal China

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menjelaskan kronologi rinci perkara anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang berada di kapal berbendera China
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Pematangsiantar - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menjelaskan kronologi rinci perkara anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China, setelah muncul sorotan terkait perlakuan yang dianggap tidak patut terhadap mereka. 

Melalui pernyataan pers secara daring pada Kamis sore, 7 Mei 2020, Menlu Retno menjelaskan mengenai perlindungan terhadap 46 ABK yang tengah diupayakan pemerintah saat ini, serta kasus tiga ABK meninggal dunia yang jasadnya dilarung ke laut. 

Serta informasi adanya WNI yang meninggal dunia di kapal tersebut

Dia menerangkan, jumlah 46 ABK tersebar di empat kapal ikan perusahaan China, yakni 15 orang di kapal Long Xing 629, delapan orang di kapal Long Xing 605, tiga orang di kapal Tian Yu 8, dan 20 orang di kapal Long Xing 606. 

Baca juga: Menteri Edhy: KKP Fokus pada Dugaan Eksploitasi ABK

"Sejak 14-16 April 2020, KBRI Seoul menerima informasi adanya kapal Long Xing 605 dan Tian Yu 8 berbendera Tiongkok yang akan berlabuh di Busan membawa ABK WNI, serta informasi adanya WNI yang meninggal dunia di kapal tersebut," kata Retno. 

Menurutnya, kapal Long Xing 605 dan Tian Yu 8 adalah dua kapal yang membawa seluruh 46 ABK Indonesia melalui perairan Korea Selatan, dan sempat berlabuh di Busan. Kedua kapal itu saat ini sudah berlayar ke China. 

Kedua kapal tersebut sempat tertahan karena 35 ABK Indonesia yang dialihkan dari Long Xing 629 dan Long Xing 606 tidak terdaftar sebagai ABK di kedua kapal yang berlabuh di Busan, sehingga mereka dianggap sebagai penumpang oleh otoritas pelabuhan.

Retno melanjutkan, sebagian besar dari 46 ABK tersebut telah pulang ke Tanah Air, yakni total 11 orang ABK Long Xing 605 dan Tianyu 8 sudah kembali sejak 24 April, serta 18 orang ABK Long Xing 606 sudah kembali pada 3 Mei. 

Baca juga: Menlu Sebut Pelarungan Jenazah ABK Disetujui Keluarga

Sementara dua sisa ABK Long Xing 606 masih berada di perairan Korea untuk menyelesaikan proses keimigrasian sebelum dipulangkan kemudian, serta 15 ABK Long Xing 629 akan dipulangkan pada 8 Mei setelah sempat dikarantina di hotel selama 14 hari.

Dari 15 ABK Long Xing 629 yang akan kembali ke Tanah Air esok hari, diketahui satu orang telah meninggal dunia pada 27 April, usai dirawat sehari sebelumnya. Keterangan Busan Medical Center menunjukkan bahwa ABK tersebut menderita pneumonia

Di samping perkara 46 ABK tersebut, terdapat kasus tiga ABK meninggal dunia ketika masih di atas kapal yang kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas, atau diperlakukan dengan cara burial at sea. 

Retno mengatakan perusahaan pengelola kapal menyebut pelarungan itu sudah sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku secara ketenagakerjaan internasional, dan mendapat persetujuan dari pihak keluarga mereka. 

Bagaimanapun, kata Menlu Retno, saat ini Kemlu RI tengah bekerja untuk memastikan kondisi di kapal terkait pemenuhan hak-hak para pekerja, serta penyelidikan lebih lanjut atas pernyataan pengelola kapal soal pelarungan jenazah. []

Berita terkait
3 ABK Dilarung, PKS: Minta Hak Mereka dari Perusahaan
Politisi PKS Sukamta mengimbau pemerintah untuk memastikan hak-hak TKI khususnya terhadap kasus meninggalnya 3 ABK WNI ini dapat terselesaikan.
DPR Desak Investigasi Jenazah ABK yang Dilarung
Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh atas pelanggaran HAM yang dialami 3 WNI.
Karena Larung Jenazah, Kemlu RI Panggil Dubes China
Kementerian Luar Negeri RI akan memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian untuk meminta penjelasan tentang larung jenazah ABK di kapal.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.