Pematangsiantar - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan pihak China, baik pemerintah maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 menyebut pelarungan tiga jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui keluarga yang bersangkutan.
"Pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Menlu Retno kepada wartawan dalam pernyataan pers secara daring, Kamis sore, 7 Mei 2020.
Dia menjelaskan, ABK berinisial AR adalah awak di kapal Long Xing 629. Menurutnya, AR mengalami sakit pada 26 Maret dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan, namun ia kritis sehingga meninggal dunia pada 30 Maret pagi.
Baca juga: Karena Larung Jenazah, Kemlu RI Panggil Dubes China
Jenazah AR lalu dilarung ke laut lepas keesokan paginya, 31 Maret. Hal ini Retno ketahui dari keterangan pengelola kapal.
Sementara kasus dua ABK lain yang dilarung terjadi pada Desember 2019. Keduanya juga merupakan ABK kapal Long Xing 629, meninggal dunia ketika kapal berlayar di Samudera Pasifik.
"Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan hal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ujar Retno, mengutip keterangan yang sama dari pihak pengelola kapal.
Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8
Retno menjelaskan, Kedutaan Besar RI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah China untuk meminta klarifikasi ulang mengenai kasus pelarungan jenazah kedua ABK Indonesia ini.
Baca juga: Menteri Edhy: KKP Fokus pada Dugaan Eksploitasi ABK
"Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," ucapnya.
Retno menambahkan bahwa Kemlu RI sudah menghubungi pihak kedua keluarga, dan mereka menyatakan telah menerima santunan kematian dari agensi. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap berupaya memastikan aspek lain bagi pekerja Indonesia, seperti pemenuhan hak-hak ABK. []