Menkominfo dan Menkes Tandatangani Surat Keputusan Bersama

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menandatangani SKB.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate Setelah Penandatanganan SKB mengenai Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data vaksinasi Covid-19. (Foto:Tagar/Laman Kominfo)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu data vaksinasi Covid-19.

Johnny berpendapat, penandatanganan SKB adalah bentuk upaya memberikan kepastian hukum dalam mengatur Sistem Manajemen Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Dengan didukung oleh tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita bersama berharap agar program vaksinasi perdana yang akan dilakukan segera dapat berjalan dengan lancar," kata Menteri Johnny setelah Penandatanganan SKB tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2020.

Dalam dua hari terakhir pemerintah sudah menyelesaikan langkah-langkah final untuk menjamin keamanan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Kita bersama berharap agar program vaksinasi perdana yang akan dilakukan segera dapat berjalan dengan lancar

"Setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal Covid-19 produk dari Sinovac. Kemarin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin Covid-19 yang telah dijamin aman dan memiliki tingkat efisiensi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO," ucapnya.

Johnny juga mengatakan telah menyaksikan uji coba Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19. Pelaksanaan uji coba juga berjalan dengan baik.

"Sistem mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga dari tahap persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan vaksinasi Covid-19," tuturnya

Ada 12 diktum dalam SKB Nomor HK.03.01/MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan umum dan teknis Satu Data Vaksinasi Covid-19 itu. Dalam SKB ditetapkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 sebagai sistem informasi terintegrasi yang dipakai untuk persiapan, pelaksanaan vaksinasi, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.

Diketahui SKB tersebut mengatur pembagian kewenangan pemangku kepentingan dalam menjamin pengamanan dan perlindungan data agar vaksinasi Covid-19 dapat berjalan lancar.

"Kementerian Kesehatan akan menjadi wali data. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk akan menjadi pihak yang mengoperasikan, mengembangkan dan mengelola sistem informasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," paparnya.

Menteri Kominfo merinci peran Kementerian Kominfo berhubungan dengan tiga hal, yaitu mendukung registrasi, integrasi data dan keamanan data pribadi.

"Pertama, mendukung integrasi aplikasi Peduli Lindungi dalam sistem informasi satu data Covid-19. Peduli Lindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan juga tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua," pungkasnya.

Kedua, Menteri Kominfo menyampaikan kewenangan dalam melakukan integrasi tata kelola data sistem informasi. Dia berpendapat, Kementerian Kominfo akan melakukan mirroring data dengan sistem pusat data nasional yang sedang dikembangkan untuk memvalidasi sasaran penerima vaksin yang datanya dikelola oleh beberapa kementerian dan lembaga.

"Ketiga, melakukan pengawasan untuk menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan handal. Hal ini dilakukan Kementerian Kominfo untuk memastikan penerapan prinsip perlindungan data pribadi serta keamanan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan operasional sistem informasi satu data vaksinasi covid-19," jelasnya.

Johnny berpendapat, tiga hal tersebut mungkin terlihat sederhana, namun saat ini perlindungan data menjadi imperatif.

"Saat ini untuk memastikan keamanan data pemilik data menjadi imperatif yang payung hukumnya harus dicari dan dibentuk agar tata kelola ini dapat berjalan dengan baik," sampainya. [] 

(Handini Nuramelia)

Baca juga:

Berita terkait
Kominfo Minta WA dan FB Terapkan Perlindungan Data Pribadi
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menegaskan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.
Menkominfo Jelaskan Peristiwa Hilang Kontak Sriwijaya Air
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan penjelasan berkaitan dengan peristiwa hilang kontak Pesawat Udara Sriwijaya rute Jakarta-Pontianak.
Menkominfo: Vaksinasi Diberikan Pada Penerima yang Layak
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan vaksinasi akan diberikan kepada penerima yang layak dan sesuai dengan standar vaksin.
0
Malaysia Juga Terkejut Oleh Putusan Bebas Majikan Adelina Lisao
Keputusan pengadilan Malaysia bebaskan terduga pelaku penganiayaan maut terhadap TKI, Adelina Lisao, memicu gelombang kecaman