Kominfo Minta WA dan FB Terapkan Perlindungan Data Pribadi

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menegaskan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate. (Foto:Tagar/Laman Kementerian Kominfo)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tanggapi mengenai kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp (WA) dan Facebook (FB) terkait aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menegaskan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," kata Johnny, Senin, 11 Januari 2021.

Ia mengatakan Kementerian Kominfo sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas mengenai pembaruan kebijakan privasi.

"Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal," ucapnya.

Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia terhadap kekhawatiran yang tengah berkembang saat ini.

"Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi," ujar Menteri Kominfo.

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong agar WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terkhusus yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

Dia juga menegaskan agar masyarakat semakin berhati-hati dalam penggunaan berbagai layanan yang tersedia secara daring (online).

"Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," tegasnya.

Ia berpendapat, kini terdapat berbagai macam platform media sosial yang tersedia. Oleh sebab itu, Kementerian Kominfo meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial.

"Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful," pungkasnya.

Menteri Johnny juga mengajak untuk seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Peribadi (UU PDP).

"Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa," tuturnya.

Ia berpendapat, melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan mempunyai landasan hukum yang lebih kuat, detail, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional pemilik data peribadi.

"Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini," jelasnya.

Dengan adanya UU PDP dapat memperkuat payung hukum perlindungan data pribadi yang kini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik. [] 

(Handini Nuramelia) 

Baca juga: 

Berita terkait
Menkominfo Jelaskan Peristiwa Hilang Kontak Sriwijaya Air
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan penjelasan berkaitan dengan peristiwa hilang kontak Pesawat Udara Sriwijaya rute Jakarta-Pontianak.
Menkominfo: Vaksinasi Diberikan Pada Penerima yang Layak
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan vaksinasi akan diberikan kepada penerima yang layak dan sesuai dengan standar vaksin.
Upaya Kemkominfo Tingkatkan Akses TIK di Indonesia
Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya guna menjaga keberlangsungan layanan satelit Indonesia yang kini sudah beroperasi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.