Menkeu Tanggapi Isu Cetak Uang ala Burden Sharing

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan resmi terkait dengan polemik burden sharing Bank Indonesia
Kejari Lebak Ingatkan OPD Penyaluran Refocusing Covid-19. (Foto: Tagar/Jumri)

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pihaknya dan Bank Indonesia (BI) memang tengah menjalankan dua jenis burden sharing guna menghadapi situasi dan kondisi luar biasa (extraordinary) akibat Covid-19. Bahkan, Menkeu mengungkapkan hal tersebut juga sudah disepakati dalam pembahasan dengan DPR, khususnya Komisi XI dan Badan Anggaran.

“Pertama untuk menangani kondisi dampak pandemi pada 2020, pemerintah dan BI bersepakat membagi beban untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial, belanja mendukung pemulihan daerah dan sektoral,” ujarnya melalui laman resmi, Jumat, 4 September 2020.

Sri Mulyani menambahkan, beberapa sektor belanja prioritas tersebut dibiayai melalui mekanisme yang sah dan telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

“Belanja ini akan dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Negara [SBN] yang tidak melalui lelang pasar, namun langsung dibeli oleh BI [melalui skema private placement] dengan beban bunga pemerintah adalah nol persen. Mekanisme extraordinary ini adalah untuk situasi luar biasa dan hanya dilakukan satu kali saja yaitu tahun 2020,” tuturnya.

Adapun, jenis burden sharing yang kedua merupakan bentuk kebijakan yang berifat adaptif dalam aktivitas jual-beli SBN dalam pasar keuangan.

“Jenis kedua difokuskan dengan peran bank sentral yang bertindak sebagai pembeli siaga atau stand by buyer dalam lelang SBN melalui pasar perdana,” ucapnya.

Dalam skema kedua ini, mantan bos IMF tersebut menjelaskan jika posisi BI akan tetap sebagai pembeli siaga dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

“Hal ini dilakukan sesuai UU 2/2020 yaitu sampai 2022,” tegas dia.

Meski kebijakan burden sharing ini tergolong cukup jarang diterapkan dalam sistem tata keuangan nasional, Sri Mulyani menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui proses kajian dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Pemerintah dan BI tetap menjaga disiplin kebijakan fiskal dan moneter, serta menjaga mekanisme pasar yang kredibel dan menjaga kepercayaan para investor pada instrumen Surat Berharga Negara,” tegasnya.

“Pemerintah tetap fokus dalam memusatkan perhatian pada penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi serta menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menggunakan seluruh instrumen dan kebijakan fiskal dan kebijakan-kebijakan struktural lainnya yang dilakukan secara akuntabel, efektif dan transparan,” tutup Sri Mulyani.

Berita terkait
Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya
Otoritas moneter kembali membuka kesempatan kerja bagi putra-putri terbaik untuk menjadi calon pemimpin Bank Indonesia
Tarif Materai Baru Rp10.000 berlaku 1 Januari 2021
Pemberlakuan tarif baru materai diharapkan dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan sistem perpajakan nasional
OJK Tanggapi Dingin Rumor Pengawasan Bank ke BI
Rencana penerbitan Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan dipercaya akan merombak tatanan sektor finansial di Tanah Air