Menhub Apresiasi Peluncuran Aplikasi Charge In dari PLN

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah meluncurkan aplikasi Charge.In.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (Foto:Tagar/dephub)

Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah meluncurkan aplikasi Charge In. Aplikasi ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi para pengguna kendaraan bermotor listrik untuk mengisi ulang daya listrik di tempat-tempat pengisian daya yang disediakan dan bekerjasama dengan PLN.

"Kami mengapresiasi PLN yang mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan terus membangun infrastruktur maupun sistem pendukung lainnya," Jelas Menhub saat menghadiri peluncuran aplikasi Charge In secara virtual, Jumat, 29 Januari 2021.

Budi mengatakan, hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan BBM dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia serta mensosialisasikan Perpres nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Kami mengapresiasi PLN yang mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan terus membangun infrastruktur maupun sistem pendukung lainnya

Menhub Budi mengajak para stakeholder dan instansi terkait untuk mendukung Perpres tersebut agar bisa terealisasi lebih cepat.

"Kami sudah memulainya dengan melakukan pengadaan kendaraan bermotor baik untuk kebutuhan operasional maupun bantuan angkutan umum massal yang diarahkan kepada kendaraan bermotor listrik," ujarnya.

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, akan terus mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik dengan memberikan sejumlah insentif dan membuat kebijakan dan regulasinya.

"Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan perkotaan seperti Transjakarta, Damri, dan sebagainya," kata dia.

Saat ini Kemenhub telah mengeluarkan dua regulasi terkait KBLBB yaitu PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dan PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan pengujian tipe kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaran listrik dengan mengajak partisipasi pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). []

Baca juga:

Berita terkait
Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh Sesuai SE 11 Kemenhub
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021.
PLN Berhasil Pulihkan Sistem Listrik Akibat Banjir di Kalbar
Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil memulihkan kembali sistem kelistrikan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang terkena banjir.
Kemenhub Atur Protokol Perjalanan Lokal dan Internasional
Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina