Menguak Korelasi antara Pemilu 2024 dan Dinamika Harga Bitcoin

Thailand telah mengambil langkah progresif dalam regulasi pajak terkait aset digital dengan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7%.
Menguak Korelasi antara Pemilu 2024 dan Dinamika Harga Bitcoin. (Foto: Tagar/iStock)

TAGAR.id, Jakarta - Thailand telah mengambil langkah progresif dalam regulasi pajak terkait aset digital dengan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7% untuk transaksi perdagangan kripto.

Keputusan ini dirancang untuk mendukung dan memfasilitasi pertumbuhan industri aset digital di negeri Gajah Putih tersebut.

Pembebasan PPN ini ditujukan bagi bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan ketat dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand

Dengan berlakunya kebijakan ini efektif per 1 Januari 2024, Thailand menunjukkan komitmen kuatnya untuk mengembangkan ekonomi digitalnya.

Langkah ini bukanlah yang pertama, mengingat pada Mei 2023, Thailand telah membebaskan transfer aset kripto dari kewajiban PPN. Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak aktivitas dalam pasar aset digital Thailand dan memperkuat posisi negara sebagai pusat inovasi dan perdagangan aset digital di kawasan.

Regulasi Pajak Indonesia

Perbandingan yang mencolok terlihat dengan Indonesia, di mana pemerintah masih menerapkan PPN sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% untuk transaksi yang dilakukan melalui exchange atau pedagang aset kripto terdaftar.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto Indonesia, termasuk CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Yudho menekankan pentingnya Indonesia untuk tidak tertinggal dalam penerapan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto, dengan mengusulkan beberapa perubahan penting dalam kebijakan pajak kripto di Indonesia.

"Perkembangan kebijakan pajak kripto di Thailand, memberikan kami semangat optimisme. Kami berharap Indonesia dapat mengikuti langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, sekaligus memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna," kata Yudho.

Yudho menyarankan agar Indonesia kembali hanya mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain) dan merevisi aturan PPN, mengingat bahwa aset kripto, menurut undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), lebih cenderung diklasifikasikan sebagai aset keuangan atau sekuritas daripada komoditas. 

Selain itu, ia juga mengusulkan penurunan besaran pajak yang saat ini berlaku, agar lebih kompetitif dan tidak menghambat perkembangan industri kripto di Indonesia.

Skema Pajak Capital Gain

"Skema capital gain hanya mengenakan pajak pada keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset kripto, dan bukan pada setiap transaksi. Pendekatan ini dianggap lebih adil dan efisien, karena investor hanya dikenai pajak ketika mereka benar-benar menerima keuntungan ekonomi. Hal ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi dalam aset kripto tanpa khawatir tentang beban pajak yang berat untuk setiap transaksi yang dilakukan," ujar

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Lebih lanjut Yudho menjelaskan skema tersebut dapat memudahkan pelaporan pajak bagi investor, karena mereka hanya perlu melaporkan transaksi yang menghasilkan keuntungan.

Diharapkan dengan penerapan skema pajak seperti ini, akan mampu meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di sektor kripto.

Kebijakan Thailand dalam menghapus PPN untuk transaksi kripto memberikan gambaran tentang bagaimana regulasi yang ramah dapat membantu negara-negara menjalani transisi menuju ekonomi digital yang lebih inklusif dan inovatif. Indonesia, dengan potensi ekonomi digital yang besar, dapat mengambil inspirasi dari Thailand untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan ekonomi digital, termasuk di sektor aset digital.

"Dengan langkah-langkah regulasi yang tepat, kripto dapat menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital Indonesia, membuka peluang baru dan meningkatkan inklusi finansial di seluruh wilayah," pungkas Yudho.

Dinamika Harga Bitcoin

Setelah Indonesia melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) 2024, terdapat pertanyaan besar yang muncul di kalangan investor dalam negeri: Apakah Bitcoin (BTC) akan menjadi aset yang lebih menarik pasca-pemilu, dan apakah peminatnya akan bertambah?

Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, menjelaskan pasar kripto yang terkenal dengan volatilitasnya, memang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor politik regulasi dari tingkat global hingga domestik dan tidak lupa sentimen kuat makroekonomi. 

Meskipun Indonesia, memiliki lebih dari 18 juta investor kripto, momen kontestasi Pemilu 2024 tidak menjadi pusat perhatian dalam dinamika pasar kripto global. Namun, Fyqieh mengamati pasar saham domestik yang seringkali bergerak paralel dengan pasar kripto, lonjakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pasca hitung cepat Pemilu 2024 menunjukkan sentimen positif yang bisa saja berimbas pada pasar kripto. 

Tren positif di pasar saham seringkali menjadi cerminan bagi pasar kripto, mengindikasikan potensi momentum positif bagi investor kripto domestik.

"Setelah pelaksanaan Pemilu, fokus para pelaku pasar domestik beralih ke isu regulasi pasca-pemilu yang merupakan faktor krusial dalam mempengaruhi minat investor. Para pelaku pasar umumnya mengambil sikap yang hati-hati, menantikan kepastian terkait regulasi sebelum menetapkan keputusan investasi mereka. Adanya regulasi yang mendukung sektor kripto, seperti insentif pajak dan penetapan daftar kripto yang diakui secara legal, dapat menjadi katalisator bagi perkembangan transaksi kripto di dalam negeri," terang Fyqieh.

Sentimen dan Prospek Pasar Kripto

Di sisi lain, perkembangan harga Bitcoin (BTC) hingga saat ini telah meningkatkan kepercayaan investor, menandakan dimulainya siklus bullish baru. 

Masuknya modal besar ke dalam Bitcoin, terutama melalui ETF BTC spot di Amerika Serikat, menegaskan minat institusional yang meningkat, yang merupakan pendorong mendasar dari dinamika harga saat ini. 

Peningkatan pembelian oleh investor institusi telah mendorong harga BTC melewati $52.000 untuk pertama kalinya sejak tahun 2021, menandai kenaikan bulanan sebesar 20%.

Menariknya, data historis menunjukkan bahwa harga Bitcoin cenderung mengalami kenaikan di sekitar Hari Valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari, dengan kenaikan yang konsisten dalam empat tahun terakhir.

Data menunjukkan bahwa harga Bitcoin telah menghasilkan kenaikan masing-masing 1,3%, 3,03%, 1,13%, dan 1,9% dalam empat Hari Valentine terakhir, sejak tahun 2020. Harga BTC menguat 3,66% hingga mencapai puncaknya pada $52.040 dalam jangka waktu harian pada 14 Februari, memperpanjang rekor kemenangan beruntun di Hari Valentine menjadi lima tahun berturut-turut.

"Selain itu, momen halving yang semakin dekat untuk meningkatkan euforia pembelian BTC, sehingga meningkatkan harga secara signifikan. Secara historis, Bitcoin telah mengalami reli besar ke level tertinggi baru dalam beberapa bulan berikutnya," jelas Fyqieh.

Halving yang akan datang akan semakin mengurangi pasokan. Jika halving berikutnya mengikuti pola yang sama, kita dapat mengharapkan pertumbuhan harga Bitcoin yang berkelanjutan selama beberapa bulan ke depan.

Fyqieh optimis dengan keyakinannya bahwa Bitcoin memiliki potensi untuk mencapai kisaran harga antara $54.000 hingga $58.000 sebelum halving. Jika ada momentum yang baik dari sisi makroekonomi, harga Bitcoin bisa membawanya lebih tinggi lagi. []

Berita terkait
Gerak Bitcoin di Tahun Baru Imlek 2024, Potensi Naik atau Turun?
Tahun Baru Imlek selalu membawa nuansa harapan dan perubahan bagi banyak orang, termasuk para investor dan pengamat pasar mata uang kripto.
Kemitraan Polri Tingkatkan Keamanan Industri Kripto hingga Harga Bitcoin Anjlok
Tokocrypto telah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), menandai era baru dalam meningkatkan keamanan industri kripto.
Menavigasi Perubahan Tarif Pajak Kripto hingga Nasib Bitcoin Pasca ETF
Pajak aset kripto di Indonesia telah resmi diterapkan sejak Mei 2022. Kebijakan ini dinilai memiliki dampak positif terhadap ekonomi Indonesia.
0
Menguak Korelasi antara Pemilu 2024 dan Dinamika Harga Bitcoin
Thailand telah mengambil langkah progresif dalam regulasi pajak terkait aset digital dengan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7%.