Untuk Indonesia

Mengenal Situasi yang Dihadapi Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia

Di Indonesia ada masyarakat mengikuti keyakinan Ahmadiyah dan Syiah. Ada yang menyebut mereka sesat, bukan Islam. Bagaimana seharusnya kita.
Ilustrasi - Sekelompok orang mengangkat plang Jemaah Ahmadiyah di Padang, Sumatera Barat. (Foto: Tagar/ahmadiyah.org)

Oleh: Syafiq Hasyim*

Jika memang benar Menteri Agama baru, Gus Yaqut, akan melakukan tindakan afirmasi terhadap warga Indonesia yang memiliki keyakinan lain, dalam konteks yang ramai dibicarakan saat ini adalah Ahmadiyah dan Syiah, maka tidak selayaknya bagi kita, warga negara Indonesia untuk menolaknya. Bahkan sebagai warga negara Indonesia, kita harus bersikap sebaliknya: yakni harus mendukungnya. Justru kalau kita menolak afirmasi tersebut, tidak wajar bagi kita untuk menolak hak-hak warga negara lain. Kebijakan afirmasi ini, meskipun dinilai oleh beberapa kalangan sebagai isu sensitif dan kontroversial, namun memiliki pijakan konstitusi yang kuat.

Sayang sekai, pihak Majelis Ulama Indonesia atau MUI, yang disuarakan Anwar Abbas, justru dengan lantang cenderung menolaknya. Tidak hanya MUI, pihak Nahdlatul Ulama, yang disuarakan pengurus NU Jawa Timur juga merasa agak keberatan. Namun, pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama belum ada pernyataan resmi menanggapi masalah afirmasi ini.

Afirmasi dilakukan karena selama ini warga Indonesia yang berkeyakinan Ahmadiyah dan Syiah tertinggal dalam menerima kesetaraan yang diberikan negara. Saya pikir persoalan afirmasi bagi warga Indonesia yang berkeyakinan Ahmadiyah dan Syiah ini akan menjadi tantangan serius bagi Gus Yaqut dalam menjalankan kementeriannya. Dan jika saya boleh usul, seharusnya tidak hanya sebatas pada Ahmadiyah dan Syiah, namun kepada seluruh warga Indonesia yang selama ini mengalami tindakan diskriminasi karena memiliki keyakinan yang berbeda.

Ahmadiyah dan Syiah akan didulukan, mungkin karena dua kelompok warga negara ini yang mengalami tingkat persekusi serius dalam sejarah negara kita yang mendaku pluralis dan menganut sistem kewargaan demokratis. Di Jawa Barat, di Jakarta, NTB, dan tempat-tempat lain, warga Indonesia yang berkeyakinan Ahmadiyah banyak kehilangan, tidak hanya hak melaksanakan keyakinannya, juga kekayaan mereka. Demikian juga dengan warga Syiah di Jawa Timur khususnya di Madura, warga Syiah diusir dari tanah kelahirannya. Apakah tindakan seperti ini dibenarkan dalam konteks sistem kewarganegaraan Indonesia? Jawabnya, sudah barang tentu tidak, namun ini terjadi nyata di lapangan, dalam kehidupan kita sehari-hari. 

Ketika Gus Yaqut menyatakan bahwa sebagai Menteri Agama, beliau akan melakukan sesuatu yang bermakna bagi warga Ahmadiyah dan Syiah adalah suatu hal yang patut dan layak kita dukung.

Fatwa MUI tentang eksklusi kelompok Ahmadiyah sebenarnya sudah lama keluar, sekitar tahun 1981, bahkan MUI masih dipimpin Buya Hamka, yang sangat dikenal sebagai ulama reformis pada saat itu. Fatwa MUI tentang Syiah juga terjadi pada tahun 1984-an. Waktu itu Syiah tidak di-eksklusi dari Islam, namun warga Indonesia perlu berhati-hati pada Syiah.

Syiah belum dikatakan sesat, namun warga negara Indonesia diminta untuk berhati-hati pada kelompok Syiah ini. Sejak 2005, MUI kembali menegaskan Ahmadiyah sesat berdasarkan fatwa tahun 1981 dan pada tahun yang sama terjadi penyerbuan masjid Ahmadiyah di kawasan Parung, Jawa Barat, oleh kelompok muslim mayoritas.

Dan sampai kini, pandangan MUI atas Ahmadiyah dan atas Syiah menjadi pandangan yang lumayan terkenal di kalangan umat Islam. Bahkan tidak hanya di kalangan umat Islam, namun juga di kalangan para penyelenggara negara (state apparatus).

Sebenarnya Indonesia sudah sering diingatkan pelbagai kelompok internasional, terutama pemerhati demokrasi dan HAM, bahwa apa yang menimpa warga Indonesia yang Ahmadiyah dan yang Syiah itu tidak selayaknya mereka terima sebagai warga negara Indonesia. Bahkan mereka menilai tindakan diskriminatif atas warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia jauh sekali dari klaim Indonesia sebagai negara muslim terbesar dalam pelaksanaan demokrasi.

Karenanya ketika Gus Yaqut menyatakan bahwa sebagai Menteri Agama, beliau akan melakukan sesuatu yang bermakna bagi warga Ahmadiyah dan Syiah adalah suatu hal yang patut dan layak kita dukung. Kita tahu bahwa Gus Yaqut akan mendapatkan perlawanan dan serangan dari pelbagai kalangan, bahkan dari kalangan "kawan sendiri", namun itu sebenarnya hal yang paling benar yang harus dilakukan seorang pejabat publik seperti Gus Yaqut.

Hak-hak kewarganegaraan mereka harus setara dengan hak-hak warga negara kaum muslim mayoritas.

Saya sadar MUI akan menolak ini karena mungkin MUI akan merasa "dipermalukan" dengan kebijakan afirmasi ini, karena berarti kebijakan afirmasi melawan fatwa MUI. Tapi, apalagi hal penting yang harus dilakukan MUI, kecuali memberikan sikap netral terhadap kelompok minoritas. Jika MUI sebagai misal, tidak mau menerima kebijakan afirmasi Gus Yaqut akan persoalan Ahmadiyah dan Syiah, lalu apa gunanya dan maknanya MUI mengatakan sebagai organisasi Islam yang wasatiyyah? Organisasi Islam yang berada di jalan moderat?

Jika NU misalnya merasa keberatan, untuk apa masalah ini diberatkan? Tidakkah NU dalam salah satu keputusan penting yang menyatakan, jika di dalam konteks kewarganegaraan Indonesia, istilah sesat atau kafir tidak layak untuk digunakan? Hal ini semua sebenarnya yang menjadi alasan mengapa rencana Gus Yaqut perlu mendapatkan dukungan.

Katakanlah jika MUI merasa disentil dengan kebijakan ini, belum terlambat bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa yang mendukung tindakan afirmasi atas warga Ahmadiyah dan warga Syiah. Mungkin MUI perlu menyatakan jika terlepas dari keyakinan warga Ahmadiyah dan Syiah, namun sebagai warga negara Indonesia, mereka semua ini layak diperlakukan sepenuhnya sebagai warga negara. MUI tidak harus merevisi pandangan teologisnya, namun cukup dengan menyatakan bahwa warga Ahmadiyah dan Syiah adalah warga negara Indonesia yang utuh, tidak layak diperlakukan secara berbeda dan diskriminatif.

Jika yang keberatan atas kebijakan afirmasi itu FPI, MMI, FUI, Hizbut Tahrir, dan lain sebagainya, itu sesuatu hal yang wajar. Namun, bagi MUI, NU, mungkin Muhammadiyah, sudah selayaknya membuat posisi baru soal Ahmadiyah dan soal Syiah. Biarkan FPI, MMI, dan organisasi lain tidak mau menerima rencana Gus Yaqut. Biarkan saja mereka bersikap demikian. Selama hal itu masih menjadi pendapat, hal itu wajar dalam negara demokrasi. Namun ketika FPI, MMI, FUI, dan elemen-elemen organisasi militan lainnya sudah mengarahkan ketidaksetujuannya melalui tindakan kekerasan, hal itu tidak bisa ditolerir lagi. Tindakan mereka harus ditangani dengan hukum yang ada di Indonesia.

Sebagai catatan, selayaknya semua pejabat negara memang menempatkan posisi mewakili negara dalam konteks Ahmadiyah dan Syiah. Sebagai wakil negara, hak-hak kewarganegaraan mereka harus setara dengan hak-hak warga negara kaum muslim mayoritas. Negara menjamin keyakinan dan melayani kebutuhan keyakinan mereka.

*Direktur Perpustakaan dan Pusat Budaya Universitas Islam Internasional Indonesia sekaligus Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama

Berita terkait
Sobri Lubis: Ahmadiyah Halal Darahnya untuk Ditumpahkan
Ahmad Sobri Lubis mengajak umat melakukan pembantaian terhadap pengikut Ahmadiyah di Indonesia. Hal itu dibocorkan Akhmad Sahal melalui video.
Menteri Agama Gus Yaqut Larang Persekusi Syiah dan Ahmadiyah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berharap tidak ada lagi tindakan persekusi terhadap WNI, termasuk Syiah dan Ahmadiyah.
Gus Yaqut: Bukan Syiah - Ahmadiyah, Semua WNI Sama di Mata Hukum
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menegaskan, setiap WNI termasuk Ahmadiyah dan Syiah berhak mendapat perlindungan sama di mata hukum.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.