TAGAR.id, Jakarta - Saat berada di jalan raya, kita sering melihat ada mobil yang menggunakan pelat nomor dengan akhiran RFS, RFP, RFD, atau RFU.
Ternyata, pelat nomor ini merupakan jenis rahasia dan tidak bisa digunakan sembarangan orang.
Penggunaan pelat ini telah diatur oleh kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Bagi yang belum tahu, TNKB khusus para petinggi TNI memiliki kode RFD, RFL, dan RFU. Sedangkan untuk para petinggi Polri menggunakan kode RFP.
Dilansir dari laman Auto2000, secara spesifik, untuk TNKB khusus dengan kode RFD, dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
Sementara untuk TNKB khusus dengan kode RFL dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL) dan TNKB khusus dengan kode RFU dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Kemudian, untuk TNKB khusus dengan kode RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
TNKB dengan kode khusus ini memang berbeda dari kendaraan pribadi lainnya. Meski demikian, tidak dibenarkan jika kendaraan dengan kode khusus mendapatkan perlakuan khusus di jalan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan peraturan tersebut, ada tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.
Kendaraan berkode khusus bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.
Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan. []
Baca Juga
- Ini Kata Akademisi Soal Tiga Nama Calon Pj Gubernur Aceh yang Mencuat
- KIP Aceh Resmi Tetapkan Pilkada Digelar 2022
- DPR, KIP dan Panwaslih Sepakat Pilkada Aceh 2022
- Kunker Perdana Pangdam IM di Korem 011/Lilawangsa Aceh