Jakarta – Batik merupakan salah satu warisan budaya Indonesia. Pemerintah juga memberi keistimewaan pada batik dengan menetapkan hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.
Menurut sejarah batik sudah ada di Indonesia sejak zaman kerajaan Majapahit. Dulunya batik hanya bisa digunakan oleh kalangan bangsawan dan anggota kerajaan, namun saat ini batik telah banyak perkembang dan dapat digunakan oleh siapa saja.
Meskipun asal usul batik belum bisa dipastikan karena hingga saat ini terdapat dua pendapat mengenai asal usul baik ini. Pendapat pertama mengatakan jika batik berasal dari luar Indonesia dan bisa menyebar di Nusantara melalui perdagangan.
- Baca Juga: Batik di Sumatera Barat Sudah Berkembang Sejak Abad 13
- Baca Juga: Hari Batik Nasional dan Deretan Tokoh Dunia Pecinta Batik
Lalu, Pendapat kedua menyatakan bahwa batik merupakan motif asli Indonesia. Pada pernya taan ini diperkuat oleh penemuan lukisan pada dinding-dinding gua. Gambar seperti lukisan telapak tangan, bentuk hewan dan tubuh manusia dipercaya merupakan awal mula batik.
Per tanggal 2 Oktober 2009 batik telah ditetapkan menjadi warisan budaya oleh UNESCO melalui sidang yang diadakan di Abu Dhabi. Sebelumnya pemerintah telah mendaftarkan batik menjadi warisan budaya ke UNESCO pada 4 September 2008.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai warisan budaya oleh UNESCO, presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 2 Oktober menjadi Hari Batik Nasional. Penetapan ini seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009.
Di Indonesia sendiri terdapat banyak sekali motif batik yang berasal dari hampir seluruh wilayahnya. Motif batik yang satu dengan lainnya terlihat berbeda, hal ini dikarenakan setiap daerah mempunyai ciri khasnya masing-masing. Dengan demikian batik bisa menjadi salah satu simbol dari wilayah asalnya tersebut.
- Baca Juga: Masker Batik Tiga Lapis Sekali Pakai Pertama di Indonesia
- Baca Juga: Lima Batik Populer Khas Daerah di Indonesia
Pemerintah terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan batik sebagai salah satu cara pelestarian budaya. Pada beberapa instansi kini diwajibkan menggunakan batik pada hari-hari tertentu. Salah satu contohnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menggunakan batik selama dua kali dalam satu pekan, tepatnya hari Selasa dan Jumat.
Tak hanya pemerintah, masyarakat juga mulai peduli dan menggunakan batik sebagai upaya pelestarian budaya. Seperti terlihat pada #Haribatiknasional di Instragram terdapat 315 ribu pengungah foto maupun video.
(Dimas Rafika)