Bali - Untuk menipu sejumlah korban, seorang pria di Bali bernama Stevanus Abraham Antonie, 43 tahun, nekat berpura-pura menjadi Direktur Tindak Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantoro.
Polda Bali akhirnya menangkap Stevanus di rumahnya di kawasan Denpasar, Rabu, 23 Desember 2020, pukul 18.00 WITA.
Kasus ini terungkap atas laporan seorang warga bernama Wisma Bharuna yang mengaku sempat diperas Stevanus sebesar Rp 500 ribu.
“Pelaku berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri atas nama Brigjen Syahar kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai biaya operasional anak buahnya,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho dalam keterangan persnya, Kamis, 24 Desember 2020.
Kombes Yuliar mengatakan, korban awalnya mendapat pesan singkat melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku Brigjen Syahar, Selasa, 1 Desember 2020. Pria tersebut meminta korban mentransfer uang ke nomor rekening atas nama Rehana.
Korban yang binggung lalu mentransfer uang yang diminta pelaku. Namun korban juga berinisiatif melapor ke Polisi. Polisi lantas mencari alamat sesuai rekening atas nama Rehana. Kepada polisi Rehana membenarkan memiliki rekening itu, namun tidak mengetahui ada transfer uang dari korban.
Menurut Rehana, rekening itu dipakai temannya, Stevanus, untuk transaksi keperluan hidupnya. Stevanus lalu ditangkap polisi.
Dari hasil interogasi, Stevanus mengakui perbuatannya. Untuk meyakinkan korban, dia memasang foto Brigjen Syahar dari internet sebagai foto profil WhatsApp miliknya. Selanjutnya, dia mencari secara acak korbannya di media sosial yang memuat nomor telepon.
Ternyata, Stevanus sudah beberapa kali menipu dengan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian. Dia pernah mengaku sebagai Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim.
Kemudian, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Direktur Reskrimsus Polda Riau, hingga Karo Ops Polda DIY.
“Dan beberapa pejabat polisi lainnya yang tidak ingat semuanya,”kata Yuliar dirilis NTMC Polri.
Yuliar belum menyebut jumlah total orang dan uang yang diperoleh Stevanus dari hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya, Stevanus dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP.[]