Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan

Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, menjelasakan, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi saat rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam rapat kabinet itu, Jokowi menjelaskan pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

"Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen non-pemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," jelas Safrizal di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Safrizal melanjutkan, Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Selain itu, berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat diantarannya berupa sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)," sebutnya.

Safrizal juga mengatakan, beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

Nah, dalam instruksi tersebut Mendagri kembali mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ucapnya.

Menurut Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan SafrizalDirektur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Safrizal.

Oleh sebab itulah, Mendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi tersebut.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," ucapnya.

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif demi mencegah penularan Covid-19 atau tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Pasalnya, mencegah lebih baik daripada menindak. Sedangkan pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis termasuk pembubaran kerumunan yang dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," tegasnya.

Kemudian, Safrizal menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Menurutnya, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan, “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sehingga berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini, dilakukan untuk terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga yang telah dicapai selama ini terus dapat ditingkatkan, tutup Safrizal. []

Berita terkait
Kemendagri Minta Kepala Daerah Antisipatif Bencana Alam
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia mempersiapkan langkah antisipasi bencana alam.
Kemendagri: Kekhawatiran Pilkada Sebar Covid Tidak Terbukti
Kemendagri mengatakan, kekhawatiran Pilkada akan jadi kluster penyebaran Covid-19 tidak terbukti.
Kemendagri: Tahapan Pilkada di Tengah Pandemi Terkendali
Kemendagri mengatakan, tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 hingga kini relatif kondusif dan terkendali.