Mencuri Ikan di Laut Indonesia, 2 Kapal Filipina Ditangkap

Dua kapal Filipina bersama 21 awak ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan illegal-fishing di wilayah laut Indonesia.
KKP menangkap 2 kapal Filipina beserta 21 awak. (Foto: Tagar/Humas KKP)

Jakarta - Dua kapal Filipina bersama 21 awak ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan illegal-fishing di wilayah laut Indonesia. Penangkapan di Samudra Pasifik ini, merupakan pertama kalinya sejak Menteri Edhy Prabowo menjabat di KKP. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan, penangkapan dua kapal Filipina bernomor lambung VMC-188 dan LB VIENT-21 merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Orca 04 pada Kamis 1 Oktober 2020 di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 717 Samudera Pasifik.

"Satu kapalnya ukuran besar 105,90 GT menggunakan alat purse seine. Satunya lagi ukuran 20,62 GT, jenis kapal lampu," terang Menteri Edhy dalam konferensi pers yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.

Kita jaga di Laut Sulawesi, mereka bergerak ke arah Samudera Pasifik.

Menurut Edhy, pertama kalinya terungkap pencurian ikan di Samudra Pasfik ini menjadi penanda bahwa modus operasi dan pergerakan kapal illegal-fishing sangat dinamis. Ditambah lagi di masa pandemi, pencurian tetap berlangsung.

"Kita jaga di Laut Sulawesi, mereka bergerak ke arah Samudera Pasifik. Alhamdulillah-nya pergerakan ini terdeteksi dengan baik oleh aparat kami dari Ditjen PSDKP. Kesigapan tim di lapangan patut diapresiasi," ujarnya.

Menteri Edhy menerangkan bahwa meskipun KKP mengalami keterbatasan armada kapal pengawas, pihaknya memastikan pengawasan tetap dilakukan semaksimal mungkin.

"Dengan adanya penangkapan ini, ke depan kita akan semakin intensifkan di wilayah perairan lainnya termasuk WPP 718, Laut Arafura," tegasnya.

Baca juga: Denny Siregar: Gelombang Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja

Selama hampir satu tahun kepemimpinan Menteri Edhy, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap 74 kapal illegal-fishing. Dari jumlah itu, 57 di antaranya merupakan kapal ikan asing sisanya kapal ikan Indonesia.

Kapal-kapal ikan berbendera asing yang berhasil ditangkap terdiri dari 27 KIA Vietnam, 16 Filipina, 13 Malaysia, dan 1 Taiwan. Rentetan penangkapan ini berkat kegigihan tim patroli didukung oleh teknologi, serta koordinasi dengan instansi lainnya seperti Polairud, Bakamla, dan TNI AL.

"KKP tetap dan akan selalu serius menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan Indonesia. Tidak ada ruang bagi para pencuri ikan di laut kita," tegasnya.

Sebagai informasi, dari seluruh kapal illegal-fishing yang berhasil ditangkap; 17 di antaranya telah diputus pengadilan (inkracht); satu kapal ditengggelamkan karena berusaha kabur saat ditangkap; 15 kapal diberikan sanksi administrasi; dan sisanya masih menjalani proses hukum di kejaksaan dan persidangan.[]

Berita terkait
KKP Rilis 14 Kasus Bom Ikan, 8 Nelayan Diciduk di Sulsel
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis adanya 14 kasus bom ikan selama tahun 2020.Terbaru, 8 nelayan diciduk di Sulawesi Selatan (Sulsel)
Cara KKP Siasati Ketatnya Syarat Impor Ikan di Luar Negeri
Beragam siasat mulai digencarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait semakin ketatnya syarat impor ikan di luar negeri.
Dinasti Politik Jokowi Meniru SBY, Mega atau Denny Siregar?
Andri Rusta menilai Presiden Jokowi dan keluarga terjebak oleh manisnya kekuasaan, Denny Siregar tak sependapat Jokowi meniru SBY atau Mega.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan