Yogyakarta - Pria asal Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipura, Kabupaten Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi pada Sabtu, 13 Februari 2021. Dia terlibat kasus pencurian di Hotel Berlian, Jalan Pasar Kembang, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Gedongtengen, Komisaris Polisi (Kompol) Khundori mengatakan, tersangka pencurian adalah AY, 35 tahun. Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi tahanan.
“Tersangka mencuri tas cangklong yang isinya dua buah HP, satu Alquran milik karyawan hotel setempat,” kata Kompol Khundori dikonfirmasi, Minggu, 21 Februari 2021.
Baca Juga:
Modus operasi pencurian tersangka melancarkan aksinya yakni, masuk ke dalam hotel seolah-olah menjadi tamu. Ketika karyawan lengah atau tidak ada di meja resepsionis, tersangka mendekat lalu mengambil barang berharga yang bisa digasak. “Saat kejadian, korban sedang tidur di ruang resepsionis,” ucap dia.
Korban diketahui bernama Faizal, 23 tahun, yang tak lain adalah karyawan hotel setempat, langsung membuat laporan kepada pihak berwajib untuk memburu pelaku pencurian. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 3 juta.
Saat kejadian, korban sedang tidur di ruang resepsionis.
Beruntungnya, polisi mendapat gambaran soal ciri-ciri tersangka pencurian yang teridentifikasi rekaman CCTV Hotel. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung membentuk tim untuk pemburu pelaku.
Kompol Khundori melanjutkan, rupanya tersangka bersembunyi di salah satu rumah temannya di Plakaran Lor, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Petugas lalu menggelandang tersangka dan barang buktinya ke Polsek Gedongtengen.
Baca Juga:
Adapun barang bukti berupa 1 buah tas cangklong warna hitam, 1 buah unit handphone xiaomi warna hitam dan 1 buah Alquran. “Tersangka mengakui perbuatanya. Namun barang curiannya belum dijual, masih dalam kekuasaan tersangka,” ujarnya.
Rencananya, barang curian yang berisi dua buah handphone dan satu buah Alquran hendak dijual, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. []