Mencuri di Hotel Berlian Jogja, Pria asal Bantul Ditangkap

Pria asal Bambanglipuro Bantul ditangkap polisi karena mencuri tas di Hotel Berlian Jogja. Kini tersangka terancam 5 tahun penjara.
Ilustrasi Pencuri (Foto: Pixabay)

Yogyakarta - Pria asal Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipura, Kabupaten Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi pada Sabtu, 13 Februari 2021. Dia terlibat kasus pencurian di Hotel Berlian, Jalan Pasar Kembang, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Gedongtengen, Komisaris Polisi (Kompol) Khundori mengatakan, tersangka pencurian adalah AY, 35 tahun. Saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi tahanan.

“Tersangka mencuri tas cangklong yang isinya dua buah HP, satu Alquran milik karyawan hotel setempat,” kata Kompol Khundori dikonfirmasi, Minggu, 21 Februari 2021.

Baca Juga:

Modus operasi pencurian tersangka melancarkan aksinya yakni, masuk ke dalam hotel seolah-olah menjadi tamu. Ketika karyawan lengah atau tidak ada di meja resepsionis, tersangka mendekat lalu mengambil barang berharga yang bisa digasak. “Saat kejadian, korban sedang tidur di ruang resepsionis,” ucap dia.

Korban diketahui bernama Faizal, 23 tahun, yang tak lain adalah karyawan hotel setempat, langsung membuat laporan kepada pihak berwajib untuk memburu pelaku pencurian. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 3 juta.

Saat kejadian, korban sedang tidur di ruang resepsionis.

Beruntungnya, polisi mendapat gambaran soal ciri-ciri tersangka pencurian yang teridentifikasi rekaman CCTV Hotel. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung membentuk tim untuk pemburu pelaku.

Kompol Khundori melanjutkan, rupanya tersangka bersembunyi di salah satu rumah temannya di Plakaran Lor, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Petugas lalu menggelandang tersangka dan barang buktinya ke Polsek Gedongtengen.

Baca Juga:

Adapun barang bukti berupa 1 buah tas cangklong warna hitam, 1 buah unit handphone xiaomi warna hitam dan 1 buah Alquran. “Tersangka mengakui perbuatanya. Namun barang curiannya belum dijual, masih dalam kekuasaan tersangka,” ujarnya.

Rencananya, barang curian yang berisi dua buah handphone dan satu buah Alquran hendak dijual, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Pria Bertato asal Semarang Mencuri 3 Ekor Burung di Bantul
Warga Semarang yang menetap di Parangtritis ditangkap usai mencuri tiga ekor burung di wilayah Kretek, Bantul, Yogyakarta.
Demi Paket Internet Anak, Ibu Mencuri Tabung Gas di Sleman
Seorang ibu mencuri tabung gas dengan dalih untuk membelikan paket internet belajar si anak di Sleman, Yogyakarta.
Mencuri di Sleman, Warga Klaten Terancam Penjara 5 Tahun
Petani di Kalasan, Sleman, Yogyakarta kehilangan motor saat memanen kacang di sawah. Pelaku warga Wedi, Klaten, Jawa Tengah, berhasil ditangkap.
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.