Untuk Indonesia

Menanti Legacy Presiden Jokowi untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Presiden Joko Widodo akan membacakan nota keuangan di Gedung MPR/DPR pada hari ini Rabu tanggal 16 Agustus 2023 - Tulisan Opini Timboel Siregar
Presiden Jokowi memimpin ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. (Foto: setkab.go.id/Humas Setkab/Agung)

Oleh: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch

Presiden Joko Widodo akan membacakan nota keuangan di Gedung MPR/DPR pada hari ini Rabu tanggal 16 Agustus 2023 pada sidang paripurna DPR RAPBN Tahun Anggaran 2024 yang digelar bersamaan dengan sidang tahunan MPR. Ini merupakan tradisi tahunan yang digelar satu hari sebelum Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.

Nota keuangan merupakan dokumen yang menjelaskan tentang Undang-Undang APBN. Di dalamnya disajikan rencana keuangan dan kebijakan fiskal yang akan dilakukan pemerintah dalam satu periode anggaran.

Rencana belanja negara juga masuk menjadi bagian nota keuangan ini dan akan dijelaskan rincian pengeluaran pemerintah yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan dan sektor lainnya.

Salah satu pengeluaran Pemerintah yang diharapkan disebutkan Presiden pada hari ini, yang sudah dinanti selama 5 tahun ini, adalah alokasi anggaran APBN untuk pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Ini artinya jaminan sosial adalah hak seluruh rakyat Indonesia termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.


Masyarakat miskin dan tidak mampu masih menanti legacy Presiden Jokowi untuk program Jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Lalu Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 memerintahkan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pasal ini pun menekankan pada pengembangan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Implementasi Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu adalah amanat Pasal 14 dan 17 UU SJSN, dan dalam RPJMN 2020 - 2024 Presiden Jokowi sudah menjanjikan implementasi Program JKK dan JKm bagi masyarakat miskin dan tidak mampu paling lambat 1 Januari 2024.

Ada 6 program Jaminan sosial saat ini, namun penyelenggaraan Jaminan sosial untuk rakyat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan Pemerintah baru untuk program JKN, sementara untuk program Jaminan sosial Ketenagakerjaan belum terlaksana.

Bappenas dan DJSN sudah lama mengkajinya dan sudah merampungkan kajian serta usulannya untuk implementasi program tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda program Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu terimplementasikan.

Kontras dengan harapan rakyat miskin dan tidak mampu, Pemerintah justru memberikan jaminan sosial Ketenagakerjaan baru bagi pekerja penerima upah yang bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang iurannya disubsidi APBN sebesar 0.22 persen dari upah pekerja. Selain itu selama Pandemi Covid19, APBN pun memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja penerima upah sebanyak 3 kali. Program JKP dan BSU tidak diberikan untuk rakyat miskin dan tidak mampu.

Rakyat miskin dan tidak mampu bukannya menolak kebijakan program JKP dan BSU yang dibayarkan APBN tetapi mereka berharap Pemerintah memperhatikan mereka juga dengan mendaftarkan dan membayangkan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi mereka.

Semoga Presiden Jokowi membacakan Nota Keuangan APBN 2024 dengan menyebutkan implementasi program Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai bagian dari rincian belanja Pemerintah selama 2024 nanti.

Masyarakat miskin dan tidak mampu masih menanti legacy Presiden Jokowi untuk program Jaminan sosial Ketenagakerjaan. []


Berita terkait
Opini: Quo vadis Miss Universe?
Miss Universe, wajah dan intelektual perempuan diperlombakan, dan keutuhan tubuh perempuan dicek dengan seksama untuk memastikan kesempurnaan.
Opini: Hentikan Kegaduhan
Banyak orang tersinggung, termasuk Warga Dayak, atas ucapan saudara Rocky Gerung: bajingan tolol pengecut ke Presiden Jokowi - Tulisan Opini
Opini: Konsep Dasar Moralitas Kekuasaan Perspektif Penegak Hukum
Sudah waktunya para pemegang kekuasaan penegak hukum juga memperhatikan dan berpikir lurus, tegak, logika, dan jiwa rohani yang kuat.
0
Menanti Legacy Presiden Jokowi untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo akan membacakan nota keuangan di Gedung MPR/DPR pada hari ini Rabu tanggal 16 Agustus 2023 - Tulisan Opini Timboel Siregar