Menaker Bela UU Cipta Kerja, Rocky Gerung: Otaknya Ngaco

Deklarator KAMI, Rocky Gerung, menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seharusnya berada di pihak buruh dan menolak UU Cipta Kerja.
Pengamat Politik, Rocky Gerung. (Foto: Instagram/rocky.gerung)

Jakarta - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Rocky Gerung menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seharusnya berada di pihak buruh dan menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Pasalnya, kata dia, tidak ada Menaker di seluruh dunia yang anti buruh dan pekerja.

"Enggak ada seluruh pemerintahan di dunia, menteri tenaga kerja anti buruh, anti pekerja. Ngaco otaknya kan," ujar Rocky dalam webinar PKSTV, dikutip Tagar, pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Awalnya, Rocky menganalisis kedudukan dari UU Perburuhan. Di dalam sejarah UU Perburuhan, kata Rocky, dari abad 12 sampai abad 20 saat ini, semua UU Perburuhan adalah UU yang harus memihak kepada pekerja.

"Karena itu menteri tenaga kerja musti menolak UU ini demi pekerja. Dia cuma boleh mendengar pekerja, dia enggak boleh mendengar pemerintah. Itu logika dari UU Perburuhan," kata dia.

"Bahkan dia enggak boleh ikut rapat dengan pemerintah, dengan eksekutif, karena dia menteri tenaga kerja. Itu sosiologi dari UU Perburuhan," ucap Rocky.

Menurut dia, lain halnya ketika buruh menerima Omnibus Law UU Ciptaker. "Maka si menteri tenaga kerja beri tahu kepada presiden, 'saya sudah ngomong dengan buruh, bahwa mereka menerima'. Kalau buruh bilang 'kami enggak menerima' maka saya sebagai menteri perburuhan mewakili buruh juga tidak akan menerima'," kata Rocky.

"Jadi etika berpolitik, begitu," tuturnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah buka-bukaan mengenai UU Omnibus Law Ciptaker yang ditolak keras oleh buruh. Ida menjelaskan bahwa para pekerja dan buruh sudah dilibatkan dalam pembuatan UU yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 tersebut.

"Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejatinya telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi serta lembaga lainnya, seperti International Labour Organization (ILO)," kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020

Berita terkait
UU Cilaka Didemo, DPR Reses, Jokowi Kunker dan Prabowo ke AS
Di tengah maraknya aksi protes menolak UU Cilaka, DPR RI justru dalam masa reses, Jokowi lakukan Kunjungan Kerja dan Prabowo berniat pergi ke AS.
Kronologi Satpam Unisba Dipukul Polisi, Kampus Punya Bukti
Pihak Unisba membenarkan adanya tindakan refresif hingga sweeping oleh aparat kepolisian saat aksi demonstrasi menolak UU Cilaka.
Protes UU Cilaka Berujung Rusuh, Mahfud MD Ancam Pendemo
Menkopolhukam Mahfud MD mengancam bakal menindak tegas pendemo yang melakukan tindak vandalisme saat melakukan aksi unjuk rasa tolak UU Cilaka.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.