Menag: Pemda Diharapkan Bisa Alokasikan Dana Bagi Pesantren

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Peraturan Presiden Nomor 82/2021 akan membuat pemerintah daerah bisa mengalokasikan dana pesantren.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Tagar/Kemenag)

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Peraturan Presiden Nomor 82/2021 yang baru diteken Presiden Joko Widodo akan membuat pemerintah daerah bisa mengalokasikan dananya untuk membantu pesantren.

"Dengan terbitnya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," ujarnya dalam keterangan tertulis Rau, 15 September 2021.

Ia mengharapkan terbitnya perpres meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.


Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren baik pada fungsi pendidikan dakwah maupun pemberdayaan masyarakat.


Menurut Yaqut kondisi tersebut menjadi langkah positif sebab selama ini ada keraguan dari sebagian pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pesantren, lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

Ia mengatakan dalam Pasal 9 Perpres Nomor 82/2021 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," ujar Menag.

Menurut dia, terbitnya perpres ini sekaligus menjadi kado menjelang peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan menjelang peringatan Hari Santri 2019.

Di satu sisi perihal dana abadi pesantren yang tertuang di perpres, Kemenag akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola dana abadi pendidikan sebab dalam perpres diatur bahwa dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana abadi pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," ujarnya. []

Berita terkait
Menag Yaqut Revitalisasi KUA Seluruh Indonesia
Menag Yaqut fokus merevitalisasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia dengan jumlah lebih dari 5.945 unit.
Menag Yaqut Kutuk Pengeboman di Depan Gereja Katedral Makassar
Menteri Agama mengutuk keras aksi pengeboman di kompleks Gereja Katedral, Makassar dan menyebutnya sebagai tindakan keji.
Tahun Baru Imlek, Menag Yaqut: Semoga Bergelimang Berkah
Yaqut Cholil Qoumas pada Tahun Baru Imlek 2572 harapkan masyarakat Tionghoa senantiasa mendapatkan banyak peruntungan dan keberkahan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu