Jakarta - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas fokus merevitalisasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 5.945 unit. Menurutnya revitalisasi ini membuat KUA akan memiliki layanan keagamaan yang lebih mudah diakses, kredibel, dan transparan.
Total 100 KUA yang menjadi target revitalisasi pada tahun 2021 ini. Untuk proyek percontohan (role model), 6 KUA yang sudah direvitalisasi. Yakni, KUA Banjarnegara Jawa Tengah, KUA Kecamatan Ciawi Gebang Jawa Barat, KUA Kecamatan Sewon Daerah Istimewa Yogyakarta, KUA Kecamatan Sidoarjo Jawa Timur, KUA Kecamatan Gunung Sugih Lampung dan KUA Kecamatan Biringkanaya Sulawesi Selatan.
Revitalisasi KUA bukan hanya perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana, tapi juga semua aspek terkait pelayanan.
Revitalisasi, akan dilanjutkan pada 2022 dengan menyasar 1.000 KUA hingga tuntas seluruhnya pada 2024 mendatang.
"KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, handal, kredibel, dan transparan," tutur Menag Yaqut saat melakukan Pencanangan Revitalisasi KUA di KUA Banjarnegara, Sabtu, 29 Mei 2021.
Gus Yaqut menegaskan, revitalisasi KUA penting dilakukan lantaran layanan paling terdepan Kementerian Agama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Atas dasar ini, Menag akhirnya menetapkan Revitalisasi KUA sebagai salah satu kebijakan prioritas Kementerian Agama. Peningkatan layanan antara lain dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga layanan di KUA makin mudah diakses masyarakat.
Revitalisasi KUA, juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pelayanan publik yang nyata, sehingga kehadiran negara dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Karenanya, Menag menegaskan, KUA yang direvitalisasi akan memberikan pelayanan prima di semua bidang layanan keagamaan publik.
"Saya menginginkan KUA tidak lagi dikenal sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan ada 9 tugas dan fungsi dari KUA, dan bila kita baca lebih jernih 6 dari 9 tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan," ungkap Gus Yaqut.
Lebih lanjut Menag Yaqut menerangkan, ada 4 tujuan strategis Revitalisasi KUA, yakni peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, penguatan program dan layanan keagamaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
"Revitalisasi KUA bukan hanya perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana, tapi juga semua aspek terkait pelayanan, mulai dari jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, standar pelayanan, dan juga sumber daya manusia. Saya tidak ingin KUA hanya sekadar megah dan bagus gedungnya. Budaya melayani harus tercermin di setiap insan yang ada di KUA," tandasnya.
Pencanangan 6 KUA Model Revitalisasi dipusatkan di KUA Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Pencanangan disiarkan secara hibrid di 5 KUA model lainnya. Di Banjarnegara, acara dilangsungkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dihadiri Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Musta'in Ahmad, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, dan perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.[]