Menag Kembali Terbitkan SE Soal Pelaksanaan Kegiatan Agama

Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa PPKM.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Tagar/Hajinews)

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24/2021 tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," ujar Menag Yaqut, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021. 

SE tersebut mengatur sejumlah ketentuan yang didasarkan pada perlevelan dan zonasi risiko di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 sesuai dengan kriteria zonasi.


SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.


Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dan Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang.

Kemudian wilayah kriteria Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen dari kapasitas atau paling banyak 75 orang.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 25 persen atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

Namun, jika berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai zona merah atau terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari, untuk sementara tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah sampai wilayah tersebut tidak tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.

Selanjutnya, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.

Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, kegiatan keagamaan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jamaah 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang. 

Sementara zona kuning hanya 50 persen atau 50 orang. Adapun zona merah dan oranye paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 25 orang. []

Berita terkait
Alasan Kemenag Undur Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram
Kemenag menyampaikan alasan di balik diundurnya libur tanggal merah Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H yang semestinya Selasa, 10 Agustus 2021.
Kemenag Siapkan Bantuan Rp 399,9 Miliar untuk Madrasah
Kemenag siapkan anggaran bantuan afirmasi madrasah sebesar Rp 399,9 miliar yang dapat dipergunakan untuk hal-hal yang diperlukan dalam pendidikan.
Kemenag Minta Penjelasan Soal Umrah pada Dubes Saudi
Kementerian Agama meminta penjelasan umrah kepada Duta Besar Saudi terkait pembukaan umrah untuk internasional 2021 di tengah badai pandemi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.