Memburu Pembuang Bayi Cantik di Prambanan Sleman

Polisi masih memburu pelaku yang membuang bayi di pinggir jalan di Prambanan, Sleman, Yogyakarta. Penyelidikan mengalami kendala.
Bayi mungil usia sekitar tiga hari di bawa ke RSUD Prambanan (Foto Dok Polsek Prambanan/Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman masih mendalami kasus penemuan bayi mungil usia tiga hari di Dusun Gunungharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman, pada Minggu, 14 Juni 2020 sekitar pukul 06.15 WIB. Sejumlah saksi-saksi sudah dimintai keterangan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Irwansyah mengatakan saat ini petugas masih mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk meminta keterangan saksi di sekitar lokasi penemuan bayi.

Namun Deni mengaku proses penyelidikan sedikit mengalami kendala, pasalnya tidak ada bukti CCTV di sekitar lokasi kejadian. "Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Saksi yang sudah diperiksa orang pertama yang menemukan bayi itu atau pelajar yang sedang berolahraga dan saksi lainnya," kata AKP Deni kepada wartawan. Rabu, 17 Juni 2020.

Deni memastikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan walaupun bukti-bukti yang diperoleh masih minim. "Belum ada petunjuk yang mengarah pada pelaku. Data sementara masih minim. Kita juga akan cari tahu apakah dalam kurun waktu itu, warga sekitar ada yang melahirkan," ucapnya.

Disinggung mengenai kemungkinan pelaku adalah mahasiswi, AKP Deni tidak bisa berandai-andai. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, dan mengungkap pelaku pembuangan bayi yang sesungguhnya.

Belum ada petunjuk yang mengarah pada pelaku. Data sementara masih minim.

Menurut hukum pidana, pelaku pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 atau Pasal 306 atau Pasal 308 KUHP. Detil sanksi tertuang dalam Pasal 308 KUHP berbunyi jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya.

Tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya. Maka maksimum pidana itu dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh. "Ya kalau berbicara hukum tentu ada pidananya. Pelaku bisa terancam hukuman antara lima hingga tujuh tahun penjara," ujarnya.

Seperti diketahui, bayi mungil yang diperkirakan baru berusia 3 hari, ditemukan tergeletak dengan kondisi sehat di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman, Minggu 14 Juni 2020. Diduga bayi dibuang orang tuanya.

Penemuan bayi tersebut bermula saat saksi Muhammad Alwan, 17 tahun, seorang pelajar sedang berolahraga bersama saksi Muhammad Faris, 16 tahun. Saat Melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kedua saksi dikagetkan melihat sesosok bayi perempuan.

Oleh saksi, bayi perempuan cantik itu lalu dibawa dan diserahkan kepada warga sekitar, Suratiyen, 67 tahun asal Bokoharjo, Prambanan, Sleman. Selanjutnya Suratiyen menghubungi kepala dukuh dan melaporkan ke Polsek Prambanan.

Bayi malang tersebut saat ditemukan memakai selimut bayi. Sejumlah barang-barang juga ditemukan bersama bayi tersebut seperti perlak, bantal bayi, gelang identitas bayi yang masih dipakai di pergelangan tangan bayi. Bayi beserta barang yang ditemukan di TKP selanjutnya dibawa ke RSUD Prambanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. []

Berita terkait
Bayi Perempuan Dibuang di Pinggir Jalan di Sleman
Polsek Prambanan masih melakukan penyelidikan dan mencari orang tua bayi yang tega membuang darah dagingnya di pinggir jalan di Sleman.
Bayi Perempuan Dibuang di Teras Rumah Warga Aceh
Seorang bayi perempuan dibuang orang tidak dikenal di teras rumah warga Aceh.
Pusar Bayi Tersangkut Ranting Sungai di Kulon Progo
Penemuan mayat bayi tersangkut ranting sungai di Kulon Progo, Yogyakarta, membuat geger warga setempat.