Memalaki Ojol, Kakek di Kota Malang Diamankan Polisi

Kakek DI diamankan Polresta Malang Kota karena memalak pengemudi ojek online (ojol) di depan pertokoan Malang Town Square.
Tersangka pemalak pengemudi ojol saat diperiksa di Polsek Klojen, Polresta Malang Kota. (Foto: Polsek Klojen/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Seorang kakek di Kota Malang berinisial DI 70 tahun harus berurusan dengan polisi karena memalak pengemudi ojek online (ojol) di depan pertokoan Malang Town Square (MaTos) Kota Malang akhirnya terungkap. Polresta Malang Kota mengamankan DI di rumahnya, Senin 13 Januari 2020.

"Sudah kita amankan (terduga pelakunya). Saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Klojen," kata Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto yang juga memimpin langsung penangkapan tersebut.

Dari penyelidikan di TKP itu, akhirnya kami berhasil mengamankan orang yang diduga pelaku pungutan liar (pemalak) itu.

Seperti diketahui, informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat di media sosial (medsos) pada Minggu 12 Januari 2020. Dikatakannya bahwa ada memalak seseorang kepada pengemudi ojol yang sedang mengambil penumpang di depan MaTos.

Mendapati laporan tersebut, Kompol Budi mengatakan kepolisian langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Tepatnya di Jalan Veteran No. 2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang.

"Dari penyelidikan di TKP itu, akhirnya kami berhasil mengamankan orang yang diduga pelaku pungutan liar (pemalak) itu," ungkapnya. Tepatnya di Jalan Mayjen Panjaitan XIII/32 RT 004 RW. 004 Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dari informasi yang diperoleh Tagar, tersangka merupakan pria kelahiran Kediri yang pekerjaan setiap harinya sebagai juru penumpang (jupang).

Beberapa barang bukti disebutkannya juga berhasil diamankan dari tangan tersangka. Dipaparkannya seperti uang tunai sebesar Rp. 104.000, kaos dan topi yang digunakan saat memalak.

"Operasinya, dia (terduga pelaku) ini melakukan memalak terhadap pengemudi ojek online dengan nominal uang mulai dari Rp. 1000 (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)," tuturnya.

Untuk saat ini, Kompol Budi menambahkan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari beberapa saksi lainnya. Dengan tujuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. []

Berita terkait
Member Investasi Bodong MeMiles Gugat Polda Jatim
Gugatan salah satu member MeMiles terhadap Polda Jawa Timur karena merasa tidak pernah menitipkan uang untuk dikelola dan tidak tidak dirugikan.
Eka Deli Koordinator Artis Investasi Bodong MeMiles
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut Eka Deli ini ternyata memiliki peran penting dalam memasarkan MeMiles di kalangan artis.
Penyanyi Eka Deli Penuhi Panggilan Polda Jawa Timur
Kehadiran penyanyi Eka Deli ke Polda Jawa Timur untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong MeMiles.