Meikarta, Bermasalah Sejak Awal

'Sejak awal kami mencermati proyek ini bermasalah,' Anggota DPRD Jawa Barat.
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro menjadi tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Bandung, (Tagar 18/10/2018) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menilai akar permasalahan kasus suap perizinan proyek Meikarta yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, sebenarnya ada di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bersikukuh memberikan izin pembangunan proyek meskipun IMB atau Izin Mendirikan Bangunan belum bisa terbit karena terbentur faktor analisis dampak lingkungan hingga penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sejak awal kami (Komisi IV) mencermati proyek ini bermasalah. Pertama, soal luas lahan yang ditawarkan kepada masyarakat dengan yang diajukan proses perizinannya kok berbeda, enam kali lipat. Izin 84 hektare dari yang diajukan 143 hektare tetapi yang ditawarkan ke masyarakat 500 hektare," ujar Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady saat dihubungi Tagar News di Bandung, Rabu (17/10).

Kedua, proyek Meikarta ini pun jelas Daddy, dari awal bermasalah karena pengembang membangun sebelum IMB keluar  khususnya dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain itu, dibangun sebelum Pemerintah Provinsi memberikan izin terkait penyesuaian RTRW mengingat proyek Meikarta ini berada dalam wilayah pengembangan Bodebek Karpur yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kawarang dan Kabupaten Purwakarta, juga masuk atau beririsan dengan wilayah KSP atau Kawasan Strategis
Provinsi, yaitu koridor Bekasi-Cikampek.

Baca juga: Dekat Surga, Tidak Jauh dari Neraka

Neneng Hasanah YasinBupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). KPK resmi menahan Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Sehingga dalam hal ini, seharusnya pihak Lippo Group harus memperhatikan arahan penanganan KSP tersebut, terutamanya terkait dengan pengembangan kawasan ekonomi tingkat regional, sinergitas infrastruktur, sinergitas dengan pembangunan antardaerah, sampai ke sinergi dengan pengendalian pengembangan perkotaan agar tidak merambah dan khususnya merusak kawasan lahan pertanian, dan pada penanganan penurunan kualitas lingkungan.

"Ketika kita bilang seharusnya ada hal-hal yang harus disesuaikan dengan RTRW-nya provinsi, mereka (baik pihak Lippo Group maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi) justru menjawab sudah sesuai dengan RTRW kabupaten, demikian dengan analisis dampak lingkungannya diklaim sudah selesai," jelasnya.

Padahal terang dia, pada kenyataannya hal tersebut belum diselesaikan oleh Lippo Group. Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi justru menjawab bahwa proyek Meikarta ini tidak ada urusan dengan Pemerintah Provinsi Jabar karena yang memiliki wilayah yang menjadi tempat proyek tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Tetapi saat kasus suap perizinan Meikarta mulai muncul, unsur Pemprov Jabar yang berkaitan langsung maupun tidak langsung konon katanya akan terseret juga, kan lucu. Karena sebelum kasus ini meledak, Pemkab Bekasi menyebut proyek Meikarta bukan urusan Pemprov Jabar," terang Daddy.

Daddy menambahkan, siapa pun kepala daerahnya atau siapa pun nanti yang akan ikut terseret dalam kasus suap proyek Meikarta ini dirinya turut prihatin dengan adanya kasus ini terutama terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Memang dalam kasus-kasus seperti ini sangat rawan, siapa pun akan terseret nanti," tutupnya.

Billy SindoroDirektur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (tengah) digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). KPK resmi menahan Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembanguan Meikarta. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Peringatan 

Ditemui secara terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa menuturkan kasus yang menimpa Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menjadi peringatan bagi dirinya dan seluruh ASN agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jangan tergiur dengan uang yang besar, segala aturan untuk memuluskan proyek ini ditabrak.

"Semoga dengan adanya kasus ini tidak akan ada kasus yang serupa menimpa kepala daerah termasuk dengan jajarannya, dan semoga bagi Bupati Bekasi diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum nanti," tuturnya.

Pasca ditahannya Bupati Bekasi ini jelas Iwa, pihaknya mengimbau agar segala pelayanan yang ada di Kabupaten Bekasi baik itu di tingkat kelurahan, kota dan Kabupaten Bekasi harus tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tetap tenang serta diwajibkan pelayanan jangan sampai berpengaruh buruk atas terjadinya kasus ini.

"Kita turut prihatin, dan kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum khususnya KPK agar ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Adapun untuk langkah selanjutnya pasca Bupati Kabupaten Bekasi ditangkap kata Iwa, pihaknya segera akan berkonsultasi dengan pihak Biro Kepemerintahan Jabar untuk menentukan langkah strategis (untuk segera menunjuk Plt pengganti Bupati Bekasi). Tetapi, kami saat ini dalam posisi belum menerima progres kasus ini dari pihak yang berwenang.

"Sehingga, kami saat ini belum bisa memberitahukan langkah apa yang akan kita lakukan pasca kejadian ini," katanya. []

Berita terkait