Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama lebih dari 9000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia siap melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI). Sebagaimana diketahui, skema kolektif melalui bank yang berlaku sejak 1 Oktober 2020 melibatkan bank sebagai agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI.
Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif dan pengambilan uang pada bank tempat mendaftar. "Hal ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.
Selain bank, BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi lembaga, instansi, korporasi, dan Organisasi untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif. Lembaga, instansi, korproasi, perbankan, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.
"Ini untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan," ucap Onny.
BI menyebutkan, sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu Uang Peringatan Kemerdekaan (UKPK) 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR ( https://pintar.bi.go.id/ ). []
- Baca Juga: Bank Indonesia Tambah Kuota Penukaran UPK 75 Tahun RI
- Penyerapan UPK 75 BI Cirebon Baru 2,5 Persen