Mau Bintang Empat, Prabowo Harus Klarifikasi Kasus 98

Pengamat meyinggung persoalan 1998 silam, isu Prabowo mendapat jenderal bintang empat akan menjadi pertimbangan khusus bagi Presiden Jokowi.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (Foto: Instagram/prabowo)

Jakarta - Pengamat Militer Universitas Padjajaran Muradi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperhatikan beberapa hal apabila ingin memberikan bintang kehormatan jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pasalnya, Prabowo pernah diduga kuat terlibat dalam penculikan aktivis periode 90-an silam. Hal tersebut berujung pada pemecatan Prabowo dari kemiliteran. Kemudian, keberadaan Tim Mawar yang dipimpinnya dinilai di luar kebiasaan operasi Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Kecuali memang ada pertimbangan yang lain. Misalnya soal kasus tahun 98. Apakah kemudian dia berkasus apa tidak

Penelusuran Tagar, pada saat itu Prabowo Subianto sempat menjabat sebagai Danjen Kopassus dengan pangkat Mayor Jenderal.

Muradi mengatakan, mendapat kepercayaan sebagai jenderal kehormatan bintang empat merupakan hak dari Prabowo, di mana pendahulunya yang terseret kasus hak asasi manusia (HAM) juga pernah menerima gelar yang sama.

Dia mencermati, di kursi Menteri Pertahanan saat ini, Prabowo dikelilingi orang-orang dengan pangkat yang sama, yakni bintang tiga.

"Strata menteri itu dalam tradisi kemiliteran kita bandingin memang bintang empat. Makanya ketika kemudian misalnya wakil menteri bintang tiga. Dan saya kira itu haknya Pak Prabowo juga sebagai Menteri Pertahanan, karena dia membawahi minimum bintang tiga," katanya dihubungi Tagar, Senin, 10 Agustus 2020.

Namun, mengingat persoalan 1998 silam, isu Prabowo mendapat jenderal bintang empat akan menjadi pertimbangan khusus bagi Presiden Jokowi.

"Saya kira pemerintah, katakanlah Pak Jokowi harus mempertimbangkan juga untuk memberikan hak yang sama ke Pak Prabowo. Kecuali memang ada pertimbangan yang lain. Misalnya soal kasus tahun 98. Apakah kemudian dia berkasus apa tidak," ucapnya.

Menurut Muradi, jika persoalan 1998 benar melibatkan Prabowo, maka jenjang jenderal kehormatan bintang empat akan pupus untuk diraih.

"Kalau seandainya dia berkasus saya kira masalah. Gagal lah. Tapi kalau enggak ada saya kira enggak ada masalah," ujar dia.

Lantas dia juga mengingatkan persoalan yang sama pernah menimpa bekas Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono, atas dugaan keterlibatannya dalam pembantaian umat Islam di Talangsari, Lampung.

Dia menceritakan, Hendropriyono saat itu menjabat sebagai Komandan Resor Militer 043 Garuda Hitam Lampung. Namanya disebut-sebut sebagai pemimpin dalam penyerangan kepada kelompok masyarakat di Talangsari pada 1989, yang menewaskan nyawa orang banyak.

Kendati demikian, Hendropriyono mendapat jenderal kehormatan saat Indonesia dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Dulu misalnya Hendropriyono. Dulu katanya waktu dia zaman kolonel, waktu dia jadi Danrem Gagak Hitam di Lampung kan sempat dipermasalahkan kasus Talangsari. Tapi kan enggak ada masalah, kalau kemudian itu sudah inkrah, dan sudah terang benderang," ucapnya.

Muradi menerangkan, dalam konteks jenderal kehormatan bintang empat, sesungguhnya tidak masalah jika Menhan Prabowo mendapatkan gelar tersebut. Namun, ia berharap agar persoalan masa lalu Ketua Umum Partai Gerindra itu dapat diklarifikasi kembali di hadapan publik, sehingga ke depan tidak terjadi lagi pro kontra.

"Tapi sekali lagi saya bilang, pertimbangkan penuh soal rekam jejak masa lalu. Jangan nanti setelah Pak Prabowo diberikan haknya sebagai jenderal kehormatan bintang empat kemudian ada yang mempermasalahkan. Makanya saya kira perlu diuji belum rekam jejak masa lalunya. Karena dulu ada isu dipecat, mengundurkan diri dan sebagainya," katanya.

Klarifikasi kasus 1998

Muradi mengatakan, terdapat dua opsi untuk memuluskan jalan Prabowo mendapat gelar jenderal kehormatan bintang empat.

Menurutnya, pemerintah harus meminta Mabes TNI untuk mengklarifikasi kebenaran kasus penculikan aktivis 98 oleh Tim Mawar saat dikomandoi Prabowo Subianto.

"Pertama pemerintah harus meminta klarifikasi dari Mabes TNI terkait dengan problem di masa lalu tahun 98. Hal yang sama pernah kejadian kepada pak Hendropriyono waktu kasus Talangsari," kata Muradi.

Selanjutnya, Prabowo juga harus memberikan penjelasan sesungguhnya terkait persoalan yang menyeret namanya dalam penculikan aktivis 98.

"Kedua, kemudian memanggil juga misalnya klarifikasi ke Pak Prabowo, terkait dugaan-dugaan tersebut. Saya kira dengan cara seperti itu, maka peluang untuk beliau mendapatkan haknya sama dengan yang lain," ujarnya.

Dia berpandangan, jika benar Prabowo dipecat secara tidak hormat dari institusi kemiliteran, Mabes TNI dapat mengajukan rehabilitasi nama baik Ketua Umum Partai Gerindra itu karena dianggap telah berjasa kepada negara.

"Mabes TNI merekomendasikan merehabilitasi, karena dianggap misalnya punya potensi berjasa dan segala macam untuk kepentingan negara, maka kemudian direhabilitasi namanya, kemudian dia (Prabowo) baru diberikan jenderal bintang empat," ucap Muradi.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya ingin menjadi seorang berpangkat perwira tinggi berbintang empat alias jenderal sejak kecil.

Namun, meski harapan itu tak tercapai, ia bersyukur karena bisa mengakhiri pengabdian sebagai anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan pangkat letnan jenderal (letjen) alias jenderal bintang tiga.

Kendati demikian, dia bersyukur lantaran banyak rekan-rekannya yang mengakhiri pengabdian di ABRI dengan pangkat terakhir sebagai letnan kolonel (letkol) atau kolonel.

"Aku dari kecil ingin bintang empat, dikasih bintang tiga, ya terima kasih. Lumayan bintang tiga daripada teman-teman saya yang masih letkol (letnan kolonel) atau kolonel," kata Prabowo saat berpidato secara daring di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra, Sabtu, 8 Agustus 2020.[]

Berita terkait
Dibantu Jenderal, Begini Nasib Djoko Tjandra di Rutan
Djoko Tjandra nampak mengenakan setelan kemeja merah dan celana panjang berwarna hitam. Djoko dikawal oleh enam orang personel Bareskrim Polri.
Apa Itu Bintang Mahaputera Nararya yang Diterima Fadli dan Fahri
Apa itu Bintang Mahaputera Nararya yang akan diberikan Jokowi kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah?
Mahfud MD: 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Medis yang Meninggal
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan memberikan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang meninggal dunia karena COvid-19.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.