Masyarakat Ingin Ibadah di Luar Rumah Diganjar Sanksi

Survei Komnas HAM: masyarakat ingin warga yang masih ngeyel menjalankan ibadah di tempat publik diganjar sanksi.
Suasana Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu, 6 Mei 2020 sore. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Jakarta - Survei daring Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan masyarakat ingin warga yang masih ngeyel menjalankan ibadah di tempat publik saat Bulan Ramadan 1441 H di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 diganjar sanksi berupa kerja sosial atau denda.

Ternyata jawaban paling banyak perlu memberikan sanksi.

Survei yang dilakukan melalui Google Form pada 29 April-4 Mei 2020 itu, juga membeberkan banyak masyarakat ingin hadirnya aturan berupa sanksi yang mengancam kegiatan di luar rumah tersebut.

"Sanksi ini, kami kira tidak mau mematuhi sanksi, ternyata jawaban paling banyak perlu memberikan sanksi," kata Komisioner Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers daring pada Jumat 8 Mei 2020.

Survei bertema Kepatuhan Masyarakat untuk Beribadah di Rumah selama Bulan Ramadhan 1441 H untuk Menanggulangi Wabah Covid-19 tersebut melibatkan 669 responden yang tersebar di beberapa daerah, baik yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mau pun tidak itu, sebesar 70,8 persen responden menilai perlu ada sanksi berupa kerja sosial, denda mau pun keduanya.

Penutupan Jalan di AcehSeorang warga sedang melintas di depan jalan yang ditutup warga untuk mencegah virus corona di kawasan Cot Irie, Kecamatan Krung Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Daripada sanksi pidana, Choirul Anam menyebut sanksi pelanggaran imbauan pemerintah selama wabah Covid-19 sebaiknya dikembalikan kepada keinginan masyarakat.

Hal itu lantaran berdasar survei tersebut, hampir seluruh responden atau 99,1 persen memiliki pengetahuan dan menyadari risiko yang dihadapi ketika melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah, yakni terpapar Covid-19.

Atas hasil survei itu, Komnas HAM menilai penerapan sanksi sosial atau denda patut untuk dipertimbangkan terhadap umat Islam yang melanggar protokol kesehatan selama bulan Ramadhan 1441 H.

Choirul Anam menekankan pemberian sanksi, dapat dilakukan setelah didahului dengan pendekatan dialog dan komunikasi yang konstruktif. Kemudian dilakukan pengawasan secara berkala terhadap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah di rumah selama bulan Ramadhan.

"Jadi ayo kira bangun kesadaran beribadah di rumah. Ketika ada orang melakukan ibadah berjamaah di tempat ibadah perlu dibangun kesadaran kembali," kata dia. []

Berita terkait
Ngeyel Mudik, 28 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Selama 11 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, 28.093 kendaraan yang masih ngeyel mudik dipaksa putar balik.
Mensesneg Luruskan Aturan Menhub: Mudik Tetap Dilarang
Pratikno menegaskan mudik Lebaran 2020 tetap dilarang. Dia meluruskan rencana Menhu Budi Karya melonggarkan izin moda transportasi.
Transportasi Dibuka, DPR: Tak Fokus Selamatkan Manusia
Anggota Komisi V DPR menilai pemerintah tidak fokus menyelamatkan manusia menyusul moda transportasi kembali dibuka besok.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.