Maros - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan belum memasang atribut bendera merah putih di depan rumahnya, sementara dalam Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara dengan nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 ada imbauan untuk memasang bendera merah putih sebulan penuh selama Agustus.
Salah satu warga Mansyur mengatakan, dirinya belum memasang atribut bendera merah putih karena belum ada imbauan. Biasanya Ia memasang bendera merah putih sepekan sebelum hari pelaksanaan HUT Republik Indonesia.
Kalau ada pengumuman, pasti rumah-rumah warga sudah memasang semua bendera termasuk umbul-umbul.
"Kalau yang dulu-dulu masyarakat pasang bendera merah putih di tanggal 10, seminggu sebelum 17 Agustus," jelasnya.
Pria 42 tahun itu menyebut, surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pengibaran bendera selama satu bulan belum ia baca maupun mendengar pengumumannya.
"Kalau ada pengumuman, pasti rumah-rumah warga sudah memasang semua bendera termasuk umbul-umbul," ujarnya.
Lebih lanjut, Mansyur menyebut pemasangan bendera yang belum berlangsung ini dikarenakan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak tersosialisasi baik kepada masyarakat.
"Jika aturannya memang demikian dan sudah ada imbauan dari kelurahan maka saya dan warga lain akan melaksanakan permintaan tersebut," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Maros, Darmawati mengatakan bahwa sudah ada imbauan kepada masyarakat untuk memasang bendera merah-putih mulai tanggal 1-30 Agustus.
"Edarannya sudah disampaikan ke camat untuk diteruskan ke lurah atau kepala desa untuk menindaklanjuti ke masing-masing warga," ujarnya.
Diketahui, jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 kemerdekaan Indonesia, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno lewat Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara dengan nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memasang dan mengibarkan bendera merah-putih secara serentak di lingkungannya masing-masing selama sebulan. []