Makassar - Sejumlah masjid di Kota Makassr, Sulawesi Selatan tetap melaksanakan ibadah Salat Jumat ditengah merebaknya virus Corona yang telah menewaskan satu orang warga Sulsel dan satu orang positif terjangkit virus mematikan ini.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Provinsi Sulsel telah menerbitkan imbauan terkait pelaksanaan salat Jumat yang dapat diganti dengan Shalat duhur di rumah masing-masing.
Kami juga laksanakan salat sesuai dengan instruksi, ada jarak antar jemaah.
Salah satu masjid yang masih tetap melaksanakan ibadah salat Jumat yakni, Masjid Umar Bin Khattab yang berada di dalam lingkungan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Namun, sebelum tiba waktu salat pengurus masjid terlebih dahulu melakukan penyemprotan cairan disinfekta ke seluruh bagian dan sudut tempat ibadah untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di lingkungan kampus.
Rektor Universitas Muslim Indonesia, Prof Basri Modding mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Umar Bin Khattab setelah melakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu.
“Jadi kami tetap melaksanakan salat Jumat, walaupun sebenarnya dari gubernur dan ulama telah menyampaikan untuk sementara waktu tidak melaksanakan salat Jumat. Semoga kita dilindungi Allah SWT,” kata Prof Basri Modding, Jumat 20 Maret 2020.
Alasan tetap dilaksanakan salat Jumat di Masjdi Umar Bin Khattab, kata Rektor UMI karena mayoritas yang melaksanakan ibadah ini hanyalah para pimpinan kampus dan staf serta warga sekitar kampus. Sementara, mahasiswa telah diliburkan sejak hari Senin 16 Maret lalu.
Kendati demikian, protokol keamanan tetap dijalankan sebelum memasuki area masjid dengan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada seluruh jemaah yang akan melaksanakan ibadah salat Jumat.
“Kami juga laksanakan salat sesuai dengan instruksi, ada jarak antar jemaah. Jadi sejak pagi tadi seluruh peralatan di dalam masjid telah kami bersihkan untuk mencegah penyebaran virus Corona,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan salat Jumat di rumah bukan di masjid-masjid, setelah virus Covid-19 merebak di Indonesia dan mengancam keselamatan orang banyak. []