Bekasi - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin merespons masih adanya penolakan dari kelompok masyarakat tertentu terhadap pemakaman jenazah yang meninggal akibat virus corona atau Covid-19.
Para ulama, kata Ma'ruf Amin, lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyampaikan bahwa pemberlakuan jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Saya masih sangat menyayangkan adanya sekelompok orang yang masih menolak pemakaman jenazah yang terpapar corona. Padahal, menurut para ahli dan menurut para ulama juga sudah menyerukan jangan ada penolakan itu," kata Wapres Ma'ruf saat menyampaikan tausiyah Doa dan Dzikir Nasional untuk Keselamatan Bangsa di Jakarta, Kamis, 16 April 2020.
Baca juga: Ilmuwan Australia: Virus Corona Ada di Air Limbah
Mantan Ketua MUI itu menyarankan di saat pandemi Covid-19 sebaiknya semua pihak meningkatkan keimanan kepada Tuhan, karena pandemi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan hampir di seluruh negara di dunia juga mengalami.
"Di dalam suasana seperti ini, maka yang penting, pertama kita menguatkan iman kita atas terjadinya musibah ini. Allah SWT sudah menyatakan dalam Alquran bahwa tidak ada yang menimpa kita kecuali apa yang telah ditentukan oleh Allah," ucapnya.
Padahal, menurut para ahli dan menurut para ulama juga sudah menyerukan jangan ada penolakan itu.
Kemudian, dia mengapresiasi upaya para ulama dalam menyampaikan kemudahan beribadah selama pandemi Covid-19.
"Pada para ulama, saya ingin menyampaikan juga terima kasih karena telah memberikan solusi, kemudahan-kemudahan melaksanakan ibadah dalam situasi yang sulit ini," ujarnya.
Baca juga: Pasien Sembuh Corona Lebih Tinggi Dibanding Meninggal
Seperti diketahui, protap pemulasaran jenazah yang terinfeksi Covid-19 mesti disucikan terlebih dahulu sesuai dengan agamanya, untuk kemudian dilakukan dekontaminasi serta tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet sebelum dibungkus pelapis.
Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka kembali dan harus diantarkan ke pemakaman dengan menggunakan mobil jenazah khusus. Pemakaman jenazah korban corona Covid-19 juga harus dilakukan tidak lebih dari empat jam. []