Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai kebijakan penguncian diri atau lockdown, baik secara zonasi maupun nasional, belum perlu diterapkan di Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebarluasan COVID-19 atau virus corona jenis baru.
"Saya kira belum ke sana (kebijakannya). Belum ada semacam zona-zona penutupan, belum, kita belum perlu. Pemerintah belum menganggap perlu, sehingga bisa menimbulkan dampak kepanikan, nanti dampaknya bermacam-macam dan kemana-mana," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020.
Baca juga: Duterte Umumkan Manila Lockdown Cegah Corona
Pengawasan di tempat masuk (wilayah Indonesia) tetap diperketat.
Dia menilai penguncian diri bisa menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat.
Untuk saat ini, kata Ma'ruf, pemerintah memberlakukan langkah preventif dengan memperketat warga negara asing (WNA), yang masuk ke Indonesia dengan harus menunjukkan hasil tes kesehatan, khususnya dari empat negara paling banyak terdampak COVID-19.
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga mengimbau masyarakat untuk rajin menjaga kebersihan dan kesehatan, lalu segera memeriksakan diri ke rumah sakit apabila mendapati gejala seperti batuk, pilek, demam, serta kembali dari perjalanan luar negeri.
"Kita sudah membuat kebijakan untuk empat negara itu harus ada sertifikat bebas dari corona, yaitu Italia, Korea Selatan, Iran dan Jepang. Pengawasan di tempat masuk (wilayah Indonesia) tetap diperketat," katanya.
Baca juga: Indonesia Tidak Akan Lakukan Lockdown Terkait Corona
Sebelumnya, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) mengatakan lockdown merupakan salah satu cara efektif untuk meminalkan penyebaran COVID-19.
Menurut JK, lockdown bisa diterapkan selama pemerintah menyiapkan skenario untuk menghadapi dampaknya.
"Iya (efektif), salah satunya China berhasil memperlambat, (walaupun) tidak mencegah 100 persen, itu karena lockdown. Ya kalau diinstruksikan (di Indonesia) pasti bisa, tapi memang harus siap ekonominya, siap macam-macam," kata JK.
Beberapa negara yang memberlakukan lockdown, baik secara nasional maupun regional, akibat penyebaran COVID-19 antara lain Italia, China, Filipina dan Denmark.
World Health Organisation (WHO) menyatakan COVID-19 telah menjadi pandemik dan meminta seluruh pemerintah di dunia untuk mengambil langkah mendesak dan agresif dalam mencegah dan menangani wabah tersebut. []