Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung merespons sejumlah industri yang menyuarakan tidak terkena kebijakan pemerintah dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus.
Dalam kebijakan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari Rp 10 miliar maksimal setahun.
"Terkait dengan relaksasi kredit, saya mendapatkan masukan bahwa OJK mendapatkan direktif dari Presiden bahwa relaksasi masih mendapatkan banyak hambatan dari kebijakan perbankan," kata Martin, Senin, 27 April 2020.
Teman-teman yang ada di asosiasi, bisa gak memberi data kepada kami di Komisi VI bagaimana posisi relaksasi kredit itu.
Martin menyampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ketua Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional dan Ketua Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Pembahasan Kondisi Aktual terkait Dampak Covid-19 secara virtual.
Politikus Partai NasDem ini mengatakan dalam jangka waktu dekat Komisi VI bakal mengadakan rapat dengan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Martin menantang mereka untuk menyampaikan data terkait relaksasi kredit tersebut.
"Sekarang saya challenge untuk teman-teman yang ada di asosiasi, bisa gak memberi data kepada kami di Komisi VI bagaimana posisi relaksasi kredit itu, dan juga pengalaman dengan perbankan mana saja?" ujarnya.
Martin menegaskan, data tersebut dapat langsung di-follow up pada Kamis 30 April 2020, agar ada progres yang langsung bisa didapatkan pada rapat itu. []