Margarito Kamis: MK Tak Perlu Pusingkan Gugatan PT Nol Persen

Presidential Threshold ini merupakan open legal policy atau ketentuan dalam sebuah undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Margarito Kamis (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan komentarnya tentang polemik ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) yang saat ini digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presidential Threshold ini merupakan open legal policy atau ketentuan dalam sebuah undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Dalam gugatan tersebut, PT 20 persen ini diminta dihapus menjadi 0 persen. Dalam menanggapi gugatan PT tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak akan terganggu dengan permohonan gugatan yang diajukan karena ada persoalan mendasar yang belum terjawab yakni terkait legal standing para pemohon.

"Berbicara mengenai substansi gugatan judicial review PT dan terkait boleh atau tidaknya Presidential Threshold, dari sisi permasalahan mendasar yang pertama harus dilakukan oleh para pemohon yakni adalah memastikan legal standing," tegas Margarito, Jumat, 31 Desember 2021.

Jika dilihat dan dipandang dari sudut hakim konstitusi, menurut Margarito, setiap pemohon judicial review PT tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan partai politik. Alasan ini sudah cukup bagi hakim MK untuk dengan mudah dalam menangani permasalahan gugatan tersebut.

Ditegaskan dia, permohonan tersebut juga tidak akan menggentarkan para hakim konstitusi sehingga perjalanan gugatan para pemohon terkait PT akan mengalami nasib yang sama dengan gugatan-gugatan sebelum yang sering kali ditolak MK karena memang tidak ada kemungkinan permohonan tersebut lolos.

"Semua keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding bersifat mengikat dan tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi. Gugatan uji materi untuk presidential threshold 0 %, dalam pandangan ketatanegaraannya sama sekali belum apa-apa, belum akan membuat Mahkamah Konstitusi itu ciut," katanya..

Dikatakannya, UUD 1945 mengatur bahwa hak untuk mengajukan calon presiden itu adalah partai politik yang mengikuti pemilu baik sendiri maupun gabungan, sehingga sulit untuk merumuskan dan melihat pihak yang dapat membatalkan Presidential Threshold ini.


Jadi hakim MK boleh saja tidur dan tidak perlu terlalu pusing dengan gugatan judicial review PT menjadi 0 persen tersebut.


"Perspektif konstitusi untuk dijadikan dasar bahwa perseorangan dapat membatalkan Presidential Threshold ini sejauh ini belum ditemukan," katanya.

Disebutkannya, setiap orang dapat mengatakan bahwa mereka kehilangan kesempatan untuk menjadikan capres dengan alasan protokoler, Presidential Threshold. 

Tetapi hal ini tidak dapat menjadi suatu argumen yang cukup karena orang per orang belum teridentifikasi atau tidak memungkinkan partai politik menduduki rasio tertentu yang dapat dikatakan memiliki kapabilitas untuk capres.

"Katakanlah berubah dari manusia menjadi bukan manusia tetapi jika hakim tidak mempertimbangkan hal itu dan tidak ada yang berubah, maka disitulah letak kesulitan posisi terkait legal standing para pemohon," katanya.

Dia melanjutkan bahwa permohonan-permohonan yang diajukan ke Mahkamah konstitusi itu sama, secara sederhana dapat dikatakan bahwa sudah menjadi hak orang untuk mengajukan gugatan dan harus dihargai.

"Jadi hakim MK boleh saja tidur dan tidak perlu terlalu pusing dengan gugatan judicial review PT menjadi 0 persen tersebut," katanya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Ketua DPD RI Bahas PT Nol Persen dengan Perwakilan Raja dan Sultan Nusantara
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, terus menyosialisasikan Presidential Threshold nol persen.
Bara JP Dukung Penuh Wacana Presidential Threshold Jadi Nol Persen
Skema presidential threshold 20 persen hanya akanya menguntungkan segelintir elit berkuasa dalam iklim demokrasi pasca reformasi.
Pemerintah Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024
Airlangga Hartarto sebut pemerintah menargetkan penurunan tingkat kemiskinan ekstrem menjadi nol persen di tahun 2024
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.