Gowa - Mantan polisi berinisial AM, 41 tahun, diciduk saat berpesta narkoba dengan rekannya, AS 40 tahun, seorang mekanik, warga Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. AM merupakan mantan polisi yang pernah bertugas di Polres Bombana, Sulawesi Tenggara sebelum dipecat. Dia merupakan warga Jalan Poros Malino, Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Keduanya diamankan saat berpesta Sabu di Desa Bili-bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Kamis, 9 Januari 2020 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan pada sebuah rumah, ditemukan kedua pelaku sementara berpesta sabu.
"Berawal dari informasi tentang adanya suatu rumah dijadikan tempat transaksi narkotika. Hasil penyelidikan benar dan dilakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan. Saat menggeledah badan kedua pelaku ditemukan berbagai barang bukti," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Maulud saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Senin, 13 Januari 2020.
"Saat dilakukan penggeledahan pada sebuah rumah, ditemukan kedua pelaku sementara berpesta sabu. Akhirnya dilakukan pemeriksaan pada bagian kamar, dan kembali ditemukan barang bukti lainnya," ungkap AKP Tambunan.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa, 13 shacet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 2 shacet bening kosong, 2 pak plastik bening kosong, 1 buah alat hisap sabu lengkap dengan kaca pireks, 3 tiga buah korek api, 1 satu buah sendok plastik dan 1 satu bungkus rokok RX.
Dari hasil introgasi, selain sebagai pengguna pelaku AS juga merupakan pengedar yang kerap kali melancarkan bisnis haramnya di wilayah Kabupaten Gowa. Dia menyasar sopir mobil truk untuk dijadikan konsumen.
"Modusnya, pelaku menjual sabu diawali dengan adanya pesanan via telepon, kemudian melakukan transaksi di rumah pelaku. Pelaku membeli sabu untuk dipasarkan melalui pesanan telepon ke seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Makassar. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan didasari motif kebutuhan ekonomi dan untuk menambah stamina," kata AKP Tambunan.
Pelaku memulai bisnis haram itu sejak tahun 2019 lalu. Ia menjual sabu satu sachet seharga Rp 100 ribu.
"Sekali memesan sabu sebanyak 1 gram dan dibeli seharga Rp 1 juta, lalu dibentuk dalam beberapa shacet kemudian diperjualbelikan," jelas AKP Tambunan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. []