Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Mansor Divonis Kurungan 10 Tahun

Bekas Ibu Negara Malaysia, Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar 216 juta dolar AS
Rosmah Mansor. (Foto: dw.com/id/Hasnoor Hussain/REUTERS)

TAGAR.id, Kuala Lumpur, Malaysia - Mantan Ibu Negara Malaysia, Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar 216 juta dolar AS.

Namun begitu, penahanannya ditangguhkan melalui uang jaminan menyusul permohonan banding.

Hanya sepekan setelah vonis korupsi bagi mantan Perdana Menteri Najib Razak, isterinya, Rosmah Mansor, dikenakan hukuman kurung 10 tahun dan denda sebesar 216 juta dolar AS.

Perempuan berusia 70 tahun itu dikenal bergaya hidup mewah dan acap dikritik lantaran gemar mengoleksi barang dan perhiasan mahal.

Jaksa menyebut Rosmah meminta sogokan sebesar 187,5 juta Ringgit untuk membantu tender pengadaan panel surya untuk sekolah-sekolah di Borneo. Menurut dokumen pengadilan, dia menerima 6,5 juta Ringgit atas jasa gelapnya tersebut.

"Tertuduh divonis bersalah dalam tiga dakwaan,” kata Hakim Mohamed Zaini Mazlan, yang ditanggapi Rosmah dengan klaim bahwa dia adalah "korban.”

"Keluarga saya menderita. Pakailah kemanusiaan. Berilah sedikit rasa kasihan,” kata dia.

Kuasa hukum Rosmah, Jagjit Singh, mengatakan putusan pengadilan tergolong berlebihan, karena "terdakwa bukan pelaku kriminal kelas kakap, dan belum pernah punya catatan kriminal.”

Tapi jaksa sebaliknya menilai korupsi adalah "jenis penyakit yang paling jahat bagi masyarakat.”

najib dan istriPerdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dan Ibu Negara Rosmah Mansor (Foto: Dok/voaindonesia.com/VOA)

Banding tangguhkan hukuman

Penahanan Rosmah saat ini masih ditangguhkan menyusul permohonan banding yang diajukan kuasa hukumnya. Dia bebas untuk sementara dengan uang jaminan dan masih harus menghadapi 17 dakwaan lain terkait dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang.

Kekayaan keluarga Najib melegenda, terutama pasca penggerebekan kepolisian pada 2018, yang menyita lebih dari 500 tas tangan mewah dan 12.000 benda perhiasan yang ditaksir bernilai total 270 juta dolar AS.

Kemewahan tersebut mengingatkan pada bekas ibu negara Flipina, Imelda Marcos, yang dikenal lewat koleksi benda-benda berharga selangit dan sebabnya dihujani tuduhan korupsi.

Rosmah didampingi anak perempuan dan laki-lakinya selama di pengadilan. Persidangannya berpautan hanya sembilan hari dengan pengadilan Najib Razak yang menghasilkan vonis penjara. Dia masih harus menghadapi empat dakwaan lain dengan hukuman maksimal 35 tahun penjara.

Gaya hidup Rosmah selama suaminya menjabat dianggap mewakili kaum elit, yang mengabaikan realita ekonomi kelas menengah. "Saya kira banyak warga Malaysia yang senang dengan vonis bersalah bagi Rosmah,” kata James Chin, Guru Besar Studi Asia di University of Tasmania, Australia.

"Reputasinya sangat buruk di mata penduduk. Banyak yang meyakini gaya hidup mewahnya lah yang berkontribusi terhadap kejatuhan Najib dan dakwaan korupsi yang membawanya ke penjara.”

Najib tersandung skandal korupsi pada Dana Investasi Malaysia (1MDB), yang mengundang penyelidikan di empat negara berbeda. Amerika Serikat menemukan, Najib dan kroninya mencuri 4,5 miliar dolar AS dari kas 1MDB antara tahun 2009 dan 2015.

Dokumen penyelidikan di AS menyebut Najib menghabiskan 27,3 juta dolar AS untuk membeli kalung berlian langka bagi Rosmah. Pada 2016, harian Wall Street Journal melaporkan Rosmah membelanjakan dana senilai 6 juta dolar AS melalui kartu kreditnya.

Sekali waktu, Rosmah pernah mengeluhkan di depan publik betapa dia harus membayar 1.200 ringgit untuk jasa mewarnai rambut, ketika upah minimum di Malaysia masih berkusar 900 ringgit per bulan. [rzn/yf (afp,rtr)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Malaysia Tegakkan Pemberantasan Korupsi dengan Penjarakan Mantan PM Najib Razak
Pada 23 Agustus 2022, Pengadilan Federal Malaysia mempertahankan vonis hukum dari tahun 2020 atas tuduhan korupsi terhadap Najib Razak
0
Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Mansor Divonis Kurungan 10 Tahun
Bekas Ibu Negara Malaysia, Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar 216 juta dolar AS